Sengketa Aset Mendiang Bupati Jombang Nyono Suharli Gagal Dieksekusi, Lelang Jadi Pilihannya

Arif Ardliyanto
Warisan mendiang Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Jombang periode 2013–2018, berupa aset tanah dan bangunan di kawasan elite Permata Jingga II No. 31 A, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang gagal dieksekusi. Foto iNewsSurabaya/ist

MALANG, iNewsSurabaya.id – Polemik warisan mendiang Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Jombang periode 2013–2018, kembali mencuat ke publik. Upaya eksekusi aset berupa tanah dan bangunan di kawasan elite Permata Jingga II No. 31 A, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, resmi dibatalkan pada Jumat, 13 Juni 2025.

Aset tersebut tengah disengketakan dalam proses pembagian warisan antara dua anak dari istri pertama almarhum Devy Mutia Pishesa dan Thalia Virginia Putri Suharli dengan istri kedua, Nanik Prastiyaningsih.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Malang, Safiudin, menjelaskan bahwa eksekusi batal karena tidak tercapainya kesepakatan kompensasi pembagian aset antara pihak pemohon (Nanik) dan para termohon (Devy dan Thalia). 

Padahal dalam amar putusan disebutkan, aset warisan harus dibagi secara alami sesuai porsinya. Jika tidak memungkinkan, maka harus dilakukan pelelangan.

“Kalau tidak bisa dibagi natural, maka harus dilakukan lelang. Aset ini akan kami sita untuk kemudian diajukan permohonan lelang ke KPKNL. Proses selanjutnya menunggu permohonan dari PA Jombang,” ujarnya.

Kuasa hukum pemohon, George Elkel, menuturkan bahwa timnya sebenarnya telah membawa tim appraisal untuk menilai nilai pasar dari aset tersebut. Namun, proses itu tidak bisa berjalan karena pihak termohon tidak hadir dan tidak menyediakan dokumen penting seperti sertifikat tanah.

“Kami menghormati hukum. Tapi appraisal tidak bisa dilakukan karena tidak ada kerja sama dari pihak termohon. Akibatnya, proses eksekusi pun batal dan harus berlanjut ke tahapan lelang,” tegas George.

Menanggapi situasi ini, kuasa hukum pihak termohon, Risti Setia Rahmawati, mengakui adanya miskomunikasi selama proses appraisal. Meski demikian, ia menyebut bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum lanjutan.

“Karena tidak bisa dibagi secara natural, maka harus dilelang. Kami sudah mengajukan perlawanan eksekusi ke tingkat Pengadilan Tinggi Agama (PTA),” jelasnya.

Kasus ini menyoroti betapa rumitnya pembagian warisan, apalagi jika menyangkut aset bernilai tinggi dan hubungan keluarga yang kompleks. Jika tak ada titik temu, maka pelelangan aset menjadi solusi hukum terakhir untuk menyelesaikan konflik tersebut.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network