SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Eksekusi sebuah rumah di Jalan Dokter Sutomo, Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis siang berlangsung ricuh. Ratusan massa dari ormas GRIB Jaya dan LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jatim menghadang juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang datang untuk melakukan pengosongan.
Petugas kepolisian yang mengamankan eksekusi pun terlibat aksi saling dorong dengan massa yang membela penghuni rumah. Meski sempat diwarnai ketegangan, rumah tersebut akhirnya berhasil dikosongkan oleh pihak PN Surabaya.
Kericuhan bermula saat ratusan anggota ormas GRIB Jaya dan LSM MAKI Jatim menolak kedatangan juru sita PN Surabaya, Darmanto Dahlan, yang hendak membacakan putusan eksekusi di depan rumah objek sengketa di Jalan Dokter Sutomo 55 Surabaya.
Aksi saling dorong tak terhindarkan antara aparat kepolisian dengan massa yang menghadang. Salah satu anggota ormas bahkan sempat menyulut petasan. Polisi kemudian bertindak tegas dengan mendorong mundur ratusan anggota ormas tersebut.
Pihak Bersengketa dan Dasar Klaim
Pihak termohon eksekusi, yang diwakili oleh Tri Kumala Dewi, mengklaim bahwa mereka menempati rumah tersebut sejak tahun 1963 dan tidak pernah melakukan transaksi jual beli kepada pihak lain. Oleh karena itu, mereka meminta eksekusi ditunda.
Anggota GRIB Jaya. Foto: Hari Tambayong
"Sejak menempati rumah pada tahun 1963 tidak pernah melakukan transaksi jual beli rumah kepada pihak lain. Untuk itu, pihaknya meminta agar eksekusi ditunda," ujar Heru Satriyo, Ketua MAKI Jatim sekaligus perwakilan termohon eksekusi.
Sementara itu, pihak pemohon eksekusi, Handoko Wibosono, melalui kuasa hukumnya, Aris Priyanto, menyatakan bahwa pihaknya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah dan telah diakui oleh Pengadilan Negeri Surabaya hingga memenangkan perkara.
Eksekusi Berhasil Dilaksanakan Setelah Dua Kali Tertunda
Meski sempat berjalan alot karena penghadangan, petugas juru sita dengan pengamanan ketat dari kepolisian akhirnya berhasil melaksanakan eksekusi.
Proses eksekusi rumah di Jalan Dokter Sutomo ini diketahui sudah sempat tertunda sebanyak dua kali sebelumnya akibat perlawanan dari pihak penghuni yang menggandeng ormas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
