Ziarah Kubur, Apa Hukumnya?

iNews.id
Kerabat korban Covid-19 berdoa ketika berziarah di makam khusus Covid-19, Keputih Surabaya. (Foto: Ali Masduki)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat muslim Indonesia memiliki tradisi unik dan terus dilakukan secara turun terumurun. Salah satu tradisi itu yakni Ziarah Kubur

Ziarah tersebut dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Selain dilakukan setiap hari Kamis setelah ashar dan pada hari Jumat, ziarah kubur juga dilakukan jelang bulan suci Ramadan dan lebaran.

Saat berziarah, para peziarah biasanya melafalkan surat-surat pendek seperti Al-Fatihah, An-Nas, Al-Falaq serta Al-Ikhlas dan tahlil diatas pusara kerabatnya yang sudah mendahuluinya. Mereka biasanya mengakhiri ziarah dengan menaburkan bunga.

Lantas bagaimana hukum ziarah kubur?

Ustaz Ahmad Sarwat MA dalam bukunya "Ramadhan Antara Syariat dan Tradisi" menjelaskan, setiap menjelang datangnya Bulan Ramadhan, banyak lokasi kuburan umum yang dipadati peziarah.   

Namun, berziarah kubur menjelang bulan Ramadhan sebenarnya nyaris tidak ada dalil yang bersifat eksplisit. Sehingga hukumnya tidak secara khusus disunnahkan, apalagi diwajibkan. 

Awalnya Diharamkan 

Dalam syariat Islam, awalnya Rasulullah SAW mengharamkan ziarah kubur. Alasannya saat itu karena para shahabat masih belum terbiasa untuk berziarah kubur tanpa melakukan kemusyrikan. 

Mengingat sebelum memeluk Islam, orang-orang Arab sudah terbiasa menyembah kuburan, meminta dan berdoa serta memberikan berbagai persembahan kepada ruh yang ada di dalam kubur. Sehingga Rasulullah SAW melihat sebaiknya ziarah kubur itu dilarang terlebih dahulu. 

Namun, setelah iman kaum Muslim kuat, Rasulullah SAW menganjurkan untuk berziarah kubur. Hal ini tertuang dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: 

وَكُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا، فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ" 

"Dan aku telah melarang kalian menziarahi kuburan, maka sekarang berziarahlah, karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingat­kan akhirat." (HR. Muslim) 

Hikmah Ziarah Kubur

Ziarah kubur sangat dianjurkan bagi Muslim karena banyak manfaat yang diperoleh. 

Di antara dalil-dalil Sya’i tentang disunahkannya ziarah adalah sebagaimana hadist-hadist berikut. 

عَنْ بَرِيْدَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِىْ زِيَارَةِ قَبْرِ اُمَّةِ فَزُوْرُوْهَا فَاِنَّهَا تُذَكِّرُ اْلآخِرَةِ.(رواه الترمذي.٩٧٠) 

“Dari Buraidah, ia berkata Rasulullah SAW bersabda “Saya pernah melarang kamu berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah! Karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu pada akhirat.

Setidaknya ada dua hikmah berziarah kubur, selain karena memang ada perintah langsung dari Rasulullah SAW. Yang pertama melembutkan hati dan mengingatkan kematian dan yang kedua bertujuan untuk mendoakannya. 

1. Melembutkan Hati dan Ingat Mati 

Ziarah kubur adalah bagian dari syariat Islam yang diperintahkan dengan sah, dalam kapasitas ibadah sunnah. 

Di antara tujuan berziarah kubur sebagaimana dijelaskan di dalam riwayat dari Al-Hakim, hikmahnya adalah agar peziarah ini dapat melembutkan hati, berlinang air mata serta mengingatkan akan kematian dan hari akhir. 

Tujuan ini disebutkan di dalam sabda beliau SAW : 

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ أَلاَ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تَرِقُ القَلْبَ وَتَدْمَعُ العَيْنَ وَتُذْكِرُ الآخِرَةَ وَلاَ تَقُولُوا هَجْرًا 

“Dahulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, membuat air mata berlinang, dan mengingatkan kalian akan akhirat namun jangan kalian mengatakan perkataan yang tidak layak (qaulul hujr).” (HR. Al-Hakim) 

Jadi tema utama ziarah kubur yang sesuai dengan syariah adalah ingat mati, bersedih demi melembutkan hati yang keras. 

Al Munawi berkata bahwa tidak ada obat yang paling bermanfaat bagi hati yang kelam selain berziarah kubur. 

Dengan berziarah kubur, lalu mengingat kematian, akan menghalangi seseorang dari maksiat, melembutkan hatinya yang kelam, mengusir kesenangan terhadap dunia, membuat musibah yang kita alami terasa ringan. 

Ziarah kubur itu sangat dahsyat pengaruhnya untuk mencegah hitamnya hati dan mengubur sebab-sebab datangnya dosa. Tidak ada amalan yang sedahsyat ini pengaruhnya. 

Karena itu kalau direnungkan, adalah kurang tepat bila ziarah kubur ini dilakukan di hari-hari yang bahagia, seperti hari Raya Idul Fithri. 

Bukan tidak boleh atau haram, tetapi tema ziarah kubur pada dasarnya adalah tema kesedihan, sedangkan hari Raya bertema kegembiraan, bahkan orang yang berpuasa saja dilarang di hari Raya Idul Fithri. Maka kalau di hari itu justru kita datang ke kuburan, ada yang agak terasa janggal. 

2. Mendoakan Yang Mati 

Selain untuk mengingat mati, ziarah kubur tentu saja bermanfaat untuk kebaikan yang menghuni kubur. Sebab Rasulullah SAW telah mengajarkan kita untuk mendoakan orang yang di dalam kubur, mulai dari salam ketika datang hingga memohonkan ampunan kepada Allah atas dosa-dosanya, serta mendoakan kebaikan-kebaikan. 

كَيْفَ أَقُولُ لَهُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ قُولِي السَّلاَمُ عَلىَ أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ المُؤْمِنِيْنَ وَالمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللهُ المُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ 

Aisyah bertanya: Apa yang harus aku ucapkan bagi mereka (shahibul qubur) wahai Rasulullah? Beliau bersabda ”Ucapkanlah, Salam sejahtera untuk kalian wahai kaum muslimin dan mukminin penghuni kubur. Semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului dan juga orang-orang yang diakhirkan. Sungguh, Insya Allah kami pun akan menyusul kalian”. (HR. Muslim)

Hal-Hal yang Dilarang 

Dalam Ziarah Kubur Untuk itu agar ziarah kubur yang dilakukan diterima Allah SWT sebagai ibadah, maka kita wajib menjaga dan menghormati ketentuan dan larangan yang telah Allah tetapkan. 

Di antara yang dilarang dalam perbuatan ini yaitu berdoa dan memohon kepada ahli kubur agar mendapat rejeki yang banyak, agar mendapatkan jodoh untuk pasangan hidup, agar naik pangkat dan jabatan, agar dimenangkan dalam pemilu atau pilkada, dan juga untuk mendapatkan bocoran nomor judi buntut. 

Termasuk perbuatan yang keliru dalam ziarah kubur adalah memohon kepada ahli kubur petunjuk agama dari perkara hukum-hukum syariah. 
Bertanya dan meminta petunjuk ilmu agama bukan dengan cara ke kuburan, melainkan dengan cara menuntut ilmu agama secara serius, telaten dan berkesinambungan. 

Juga diharamkan memberikan sesajen, sesembahan, sembelihan hewan, dengan keyakinan bahwa semua itu akan membahagiakan ahli kubur. 

Demikian pembahasan mengenai hukum ziarah kubur orang tua jelang Bulan Ramadhan, hikmah dan larangan-larangannya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network