MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Taman Bahari Mojopahit (TBM) di Kota Mojokerto memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp2,5 miliar yang berlokasi di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon.
Dari tujuh tersangka, dua di antaranya merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Mereka adalah YS, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPERKIM), serta YZ yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi di dinas yang sama.
Selain pejabat pemerintah, lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, di antaranya:
- MR, Direktur CV Hasya Putera Mandiri, selaku kontraktor utama proyek,
- HAS, subkontraktor pembangunan kapal yang kini mangkrak,
- MK, subkontraktor pengerjaan cover kapal sekaligus Direktur CV Sentosa Berkah Abadi,
- CI dan N, yang berperan sebagai pelaksana proyek di lapangan.
Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, menyampaikan bahwa dari tujuh tersangka, lima orang telah ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Dua tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.
"YS tidak hadir dengan alasan sakit, sedangkan MR belum memberikan keterangan apa pun terkait ketidakhadirannya. Kami akan layangkan panggilan ulang untuk keduanya," ujar Bobby dalam konferensi pers, Selasa (24/6/2025).
Berdasarkan audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan korupsi pada proyek ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.911.583.776.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami tidak hanya fokus pada tujuh tersangka yang sudah ditetapkan, tetapi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Bobby.
Proyek pembangunan food court berbentuk kapal yang berada di area TBM menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto itu disegel sejak 13 Januari 2025, menyusul proses penyelidikan yang telah dimulai sejak Agustus 2024.
Langkah penyegelan dilakukan untuk mencegah kerusakan barang bukti dan mendukung kelancaran penyidikan. Proyek tersebut kini terbengkalai, menambah daftar panjang pembangunan mangkrak yang berujung pada skandal hukum.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
