Ia juga mendorong DJKI agar memperkuat dukungan terhadap daerah, baik dari sisi anggaran maupun infrastruktur layanan, demi pemerataan akses di seluruh penjuru Jawa Timur.
Pelaksanaan Survei IKM mengacu pada Permen PAN-RB No. 14 Tahun 2017 dan Permen PANRB No. 9 Tahun 2024. Kepala Bagian P2L DJKI, Nuralia, menjelaskan bahwa survei dilakukan melalui dua metode: secara daring lewat aplikasi permohonan KI dan wawancara oleh konsultan independen dari PT Populix, baik online maupun tatap muka.
“Responden kami berasal dari beragam latar belakang UMKM, akademisi, kreator, inventor, hingga instansi pemerintah. Kami ingin melihat seberapa puas mereka dengan layanan KI, dan menggali pengalaman mereka secara mendalam,” ungkap Nuralia.
Sekretaris DJKI, Andrieansjah, menyebut Jawa Timur sebagai salah satu dari tiga wilayah utama dalam survei tahun ini, mengingat lonjakan signifikan permohonan KI. Dalam periode September 2024–Maret 2025, permohonan KI meningkat 32,31%, dari 27.226 menjadi 36.022 permohonan.
“Survei ini bukan sekadar alat ukur, tapi juga fondasi evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan pelayanan publik. Kami ingin DJKI hadir sebagai institusi yang adaptif, inovatif, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Dengan hasil survei sebagai pijakan, DJKI menargetkan reformasi layanan yang lebih responsif terhadap tantangan zaman. Jawa Timur, sebagai pelopor, diharapkan mampu menjadi role model nasional dalam hal pelayanan KI yang ramah, mudah diakses, dan berbasis teknologi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
