SURABAYA, iNewsSurabaya.id — Potensi ekonomi lokal di Jawa Timur kembali mendapat perhatian serius. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bersama Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur menggelar promosi dan diseminasi Indikasi Geografis (IG), Rabu (26/6/2025), di Aula Raden Wijaya, Surabaya.
Dengan mengusung tema "Membangun Perekonomian Daerah Melalui Pelindungan Indikasi Geografis", acara ini bertujuan memperkuat posisi produk lokal berbasis wilayah agar mampu bersaing di pasar nasional hingga global.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyampaikan bahwa Indikasi Geografis bukan sekadar perlindungan hukum. Lebih dari itu, IG adalah pengakuan atas warisan budaya, mutu produk, dan pengetahuan kolektif masyarakat lokal.
“Perlindungan Indikasi Geografis meningkatkan daya saing produk unggulan dan pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Haris.
Ia juga menekankan bahwa IG berperan dalam melestarikan budaya dan tradisi daerah, termasuk menjaga kualitas produk yang telah dikenal luas.
Langkah konkret ditunjukkan lewat penandatanganan nota kesepahaman antara Kanwil Kemenkumham Jatim dan Kanwil Kemenag Jatim, serta pondok pesantren Nurul Qurnain. Kolaborasi ini bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap produk unggulan berbasis pesantren, seperti makanan olahan, jamu tradisional, dan kerajinan tangan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, mengungkapkan bahwa Jawa Timur memiliki potensi besar dalam pengembangan IG.
“Saat ini, sudah ada 18 produk asal Jatim yang terdaftar sebagai Indikasi Geografis. Tapi kami yakin jumlah ini bisa jauh lebih banyak,” ujarnya.
Berdasarkan data DJKI per 23 Juni 2025, produk kopi mendominasi daftar IG nasional, disusul oleh tenun, beras, batik, dan garam. Dari Jawa Timur, di antaranya adalah Kopi Arabika Java Ijen-Raung (Bondowoso), Bandeng Asap Sidoarjo, dan Batik Tulis Tenun Gedog Tuban.
Pada kesempatan yang sama, dua lokasi di Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), yakni Kampung Heritage Kajoetangan (Malang) dan Sanggar Batik Gedog (Tuban).
Razilu menambahkan, penguatan ekosistem kekayaan intelektual memerlukan kolaborasi lintas sektor.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat untuk mewujudkan perlindungan KI yang berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Jatim menyatakan komitmennya untuk terus melakukan: Edukasi dan sosialisasi IG secara masif, Pendampingan intensif untuk pendaftaran IG dan Promosi produk unggulan daerah melalui sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dengan pendekatan menyeluruh, diharapkan semakin banyak produk lokal Jawa Timur yang dikenal luas, terlindungi secara hukum, dan memiliki daya saing tinggi di pasar global.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
