Bank Plecit Jahil Masuk Penjara, Ini Ceritanya di Banyuwangi

Siswanto
Juru tagih atau terkenal dengan nama bank plecit yang meresahkan nasabah di Banyuwangi ditangkap Polisi

BANYUWANGI. iNews.id - Juru tagih atau terkenal dengan nama bank plecit yang meresahkan nasabah di Banyuwangi ditangkap Polisi. Ia diduga meraba kemaluan anak laki-laki asal Desa Karetan Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi dan menyebabkan korban trauma. 

 "Usut punya usut, korban sedang tidur diruang keluarga, tiba-tiba terlapor mendatangi korban dan langsung meraba-raba kemaluannya hingga berulang-ulang. Setelah korban terbangun terlapor mengancam korban dengan nada awas jangan bilang siapa-siapa," kata saksi Dwi Hartatik, saat dimintai keterangan pihak penyidik.  

Bahkan, lanjut dia, terlapor melanjutkan perbuatannya kembali, sampai korban berteriak dan menangis minta tolong. Ibu kandung korban mendengar teriakan anaknya, sehingga terlapor bersama saksi bernama Suprihatin mendatangi asal teriakan tersebut. 

Begitu melihat ibu kandungnya datang bersama saksi, terlapor langsung melarikan diri naik motor. Selannjutnya ibu kandung korban bernama Dwi Hartatik melaporkan terlapor atas kejadian yang menimpa anak kandungnya ke Mapolsek Purwoharjo.

Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan membenarkan telah merima laporan dari warga bahwa anak kandungnya telah diduga diraba-raba bagian kemaluannya oleh pelaku bernama Riko Hermawan (21) warga Dusun Wonorejo, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru-Banyuwangi. 

Sehingga Kepala Unit Reskrim Polsek Purwoharjo bersama anggota melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terlapor. Setelah ditangkap pelaku dihadapan penyidik mengakui perbuatannya bahwa pelaku menyukai terhadap sesama jenis.

AKP Budi Hermawan, selanjutnya pelaku digelandang ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Saat menangkap pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah celana pendek warna biru dongker," katanya. 

Pelaku bakal dijerat dengan pasal 76 e Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti  UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 292 KUHP.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network