PROBOLINGGO, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) pada Rabu (20/8/2025). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret oknum di lingkungan dinas tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Probolinggo, Taufik E. Purwanto, menjelaskan bahwa kasus pertama berkaitan dengan praktik rangkap jabatan. Seorang oknum pegawai Disdikdaya diketahui merangkap sebagai tenaga pendamping profesional desa sekaligus guru tidak tetap di SDN 1 Brabe, Kecamatan Maron.
“Rangkap jabatan tersebut menimbulkan penerimaan honor ganda yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap Taufik.
Sementara kasus kedua menyasar dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan yang digelontorkan Kemendikbudristek untuk periode 2020–2024 di PKBM Iqro, Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas.
Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi penyelewengan anggaran yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
