Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan, menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi sudah berjalan secara sistematis. Sejak 2024 lalu, Pemkot membentuk Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) untuk mengedukasi masyarakat dan ASN tentang bahaya gratifikasi.
Inspektorat juga aktif menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pendidikan (Dispendik) untuk menyelenggarakan sosialisasi dan kegiatan edukatif.
Sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Inspektorat memfasilitasi pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi melalui aplikasi eAudit. Laporan rutin disampaikan tiap bulan dari UPG pembantu di masing-masing OPD.
“Harapan kami, langkah ini mendapat dukungan penuh dari seluruh pegawai dan warga. Dengan begitu, kita bisa benar-benar mewujudkan Surabaya sebagai kota bebas KKN,” tegas Ikhsan.
Langkah Pemkot Surabaya ini sekaligus menjadi contoh nyata bagi daerah lain di Indonesia dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan regulasi jelas, dukungan ASN, serta partisipasi masyarakat, Surabaya selangkah lebih maju menuju tata kelola pemerintahan modern tanpa praktik gratifikasi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
