Pemerintah Hentikan Operasi TikTok, Ada Dugaan Monetisasi Ilegal, Bagaimana Nasib Pengguna?

Arif Ardliyanto
Pemerintah membekukan TDPSE TikTo dengan pernyataan dari Komdigi yang meneegaskan Komitmen Awasi Ruang Digital. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

Pembekuan ini juga tidak lepas dari dugaan monetisasi aktivitas live streaming yang terindikasi berkaitan dengan praktik perjudian online. Komdigi menilai hal ini bisa membahayakan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.

“Kami tidak hanya melakukan langkah administratif, tetapi juga bentuk perlindungan negara agar transformasi digital di Indonesia berjalan sehat, adil, dan aman,” tambah Alexander.

Lebih lanjut, Alexander memastikan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional. Komdigi, kata dia, akan memperkuat pengawasan agar PSE terdaftar menjalankan tanggung jawabnya secara penuh.

“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional di ruang digital, sekaligus memastikan perlindungan pengguna dari penyalahgunaan teknologi,” tegasnya.

Apa Itu TDPSE?

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) merupakan izin yang wajib dimiliki oleh setiap penyelenggara sistem elektronik untuk dapat beroperasi di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Meski status TDPSE TikTok sedang dibekukan, pantauan pada Jumat (3/10/2025) pukul 11.50 WIB menunjukkan aplikasi TikTok masih dapat diakses normal oleh pengguna di Indonesia.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network