SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Ibu kota Jawa Timur ini ditetapkan sebagai kota percontohan nasional dalam pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau langsung Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Benowo, Senin (7/10/2025) lalu.
Menurut Eri Cahyadi, penunjukan Surabaya sebagai kota percontohan bukan tanpa alasan. Teknologi pengolahan sampah yang diterapkan di PSEL Benowo dinilai ramah lingkungan dan telah terbukti efisien dalam mengurangi volume sampah perkotaan.
“Saat ini PSEL Benowo masih menggunakan sistem gasifikasi, yang terbukti mampu mengolah sampah secara efektif,” ujar Cak Eri, sapaan akrab Wali Kota Surabaya.
Eri mengungkapkan bahwa setelah tahun 2032, pihaknya berencana memperbarui teknologi pengolahan sampah dengan sistem insinerasi, yang dikenal lebih modern dan efisien.
“Nanti setelah masa kontrak berakhir di tahun 2032, kami berharap Surabaya bisa menjadi bagian dari program Danantara untuk menggunakan teknologi insinerasi. Sistem ini jauh lebih baru dibandingkan gasifikasi yang saat ini sudah mulai usang,” jelasnya.
Namun, hingga kini Surabaya belum termasuk dalam sepuluh kota yang memperoleh bantuan teknologi insinerasi dari pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah nasional.
“Perpres insinerasi itu baru mencakup sepuluh kota di luar Surabaya, yang rata-rata menghasilkan lebih dari sepuluh ton sampah per hari,” tambahnya.
Meski masih mengandalkan teknologi gasifikasi, Pemkot Surabaya berkomitmen terus berinovasi untuk menekan jumlah residu hasil pengolahan sampah.
Menurut Cak Eri, residu yang dihasilkan dari PSEL Benowo akan dimanfaatkan kembali, misalnya diolah menjadi minyak, fleece, hingga bahan pengurukan tanah.
“Tujuannya agar limbah padat yang dihasilkan bisa bernilai guna dan tidak berakhir di TPA,” ujarnya.
Eri juga menegaskan bahwa seluruh proses pengolahan sampah di PSEL Benowo diawasi ketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terutama dalam hal pencemaran udara.
“Setiap emisi gas buang selalu dicek dan diukur oleh Kementerian LH. Karena itu, baik teknologi gasifikasi maupun insinerasi sudah memenuhi standar emisi yang ditetapkan pemerintah, jadi aman,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Surabaya kian menunjukkan keseriusannya sebagai kota berkelanjutan yang berorientasi pada energi hijau dan ramah lingkungan. Pemerintah kota berharap, keberhasilan ini bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam mengelola sampah secara modern dan berkelanjutan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
