SURABAYA, iNewsSuraabaya.id - Upaya pembaruan hukum perdata di Indonesia resmi mendapat angin segar. Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kanwil Kemenkum Jatim) untuk memperkuat sinergi dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perikatan.
Langkah strategis ini menjadi bagian dari visi besar APHK dalam memperbarui sistem hukum perdata nasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Dukungan pemerintah pun mulai mengalir, khususnya dari Kemenkum Jatim, yang menyatakan komitmennya untuk terlibat aktif dalam proses ini.
Audiensi antara APHK dan Kemenkum Jatim digelar di Ruang Tamu VIP Kanwil Kemenkum Jatim, Surabaya. Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum APHK Prof. Sogar Simamora, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Surabaya Dr. Elfina Sahetapy, Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, serta Kepala Bagian TU dan Umum, Meirina Saeksi.
RUU Perikatan Jadi Agenda Prioritas
Dalam audiensi tersebut, Prof. Sogar Simamora menegaskan bahwa penyusunan RUU Perikatan menjadi salah satu agenda prioritas APHK. RUU ini dirancang sebagai bagian dari modernisasi hukum keperdataan yang selama ini masih menggunakan warisan kolonial.
"APHK adalah wadah para akademisi hukum yang berkomitmen membawa sistem hukum perdata Indonesia ke arah yang lebih relevan dan progresif. Kami berharap Kemenkumham mendukung penguatan naskah akademik RUU Perikatan," ujar Prof. Sogar.
APHK juga tengah mempersiapkan Seminar Nasional Hukum Perdata yang akan digelar pada 15–16 Oktober 2025 di Surabaya, dengan menghadirkan tokoh nasional Prof. Yusril Ihza Mahendra, yang saat ini menjabat sebagai Menko Kumham dan Imigrasi.
"Harapan kami, setelah menghadiri seminar di Universitas Surabaya, Prof. Yusril juga berkenan mengisi kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Airlangga," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyambut baik gagasan APHK dan menegaskan kesiapan pihaknya untuk terlibat dalam seluruh tahapan, mulai dari penyusunan konsep hingga pelaksanaan seminar.
"Transformasi kelembagaan di Kemenkum membuka ruang yang lebih besar untuk terlibat dalam pengembangan hukum perdata. Kami siap mendukung, baik secara substantif maupun teknis," tegas Haris.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil akan berperan aktif dalam koordinasi lintas instansi, termasuk mendukung sisi keprotokoleran dan fasilitasi kegiatan nasional APHK.
Pertemuan ini menjadi titik awal penguatan sinergi antara komunitas akademik dan pemerintah dalam menciptakan sistem hukum keperdataan yang lebih inklusif, modern, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat kontemporer.
Dengan keterlibatan aktif berbagai pihak, pembaruan hukum perdata di Indonesia kini tidak lagi sekadar wacana, tapi mulai memasuki tahap konkret yang diharapkan mampu menjawab tantangan zaman.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
