Tanpa UU Ekonomi Biru, Potensi Laut Indonesia Terancam Tak Tergarap, Ini Rekomendasi Akademisi

Arif Ardliyanto
Universitas Wijaya Putra mendorong Regulasi Blue Bond yang bisa menjadi Solusi Strategis Pembiayaan Ekonomi Biru Indonesia. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya - Indonesia sebagai negara maritim dengan dua pertiga wilayahnya berupa lautan, menyimpan potensi besar dari sektor ekonomi biru. Namun, belum adanya kerangka hukum yang kuat dinilai menjadi penghambat utama pengembangan sektor ini secara optimal dan berkelanjutan.

Melihat urgensi tersebut, Universitas Wijaya Putra (UWP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Urgensi Pengaturan Corporate Blue Bond Sebagai Instrumen Pembiayaan Ekonomi Biru di Indonesia". Acara yang berlangsung di Resto Nine Surabaya ini menghadirkan puluhan akademisi, praktisi hukum, ekonomi, kelautan, dan lingkungan untuk membedah solusi nyata dalam mendorong kemajuan ekonomi berbasis laut.

Ketua tim peneliti UWP, Dr. Budi Endarto, S.H., M.Hum., menyoroti bahwa meski Indonesia kaya akan sumber daya laut, belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang ekonomi biru.

"Selama ini regulasi masih tersebar dan bersifat sektoral. Padahal, eksplorasi sumber daya kelautan membutuhkan pembiayaan besar yang tidak bisa hanya mengandalkan APBN atau APBD," jelas Budi.

Dalam pemaparannya, Budi dan tim merekomendasikan tiga langkah strategis kepada pemerintah dan DPR:

  1. Pembentukan RUU Ekonomi Biru sebagai payung hukum nasional,
  2. Pembentukan lembaga khusus ekonomi biru, seperti Blue Economy Council,
  3. Pengembangan instrumen keuangan inovatif, yakni Corporate Blue Bond.

Skema Blue Bond menjadi sorotan utama dalam FGD ini. Instrumen ini diyakini bisa menjadi solusi pembiayaan berkelanjutan untuk sektor kelautan tanpa membebani keuangan negara.

Sebagai pembanding, Budi mencontohkan Filipina, yang telah memiliki Blue Economy Act serta membentuk dewan khusus ekonomi biru. Ia juga menyarankan pemerintah Indonesia mempertimbangkan untuk menghidupkan kembali Kementerian Maritim, agar pengelolaan laut lebih terkoordinasi dan terintegrasi.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network