Drama Saling Lapor Selebgram Surabaya, Dari Tuduhan Ganggu Suami Orang hingga Dugaan Konten Asusila

Lukman Hakim
Selebgram Jessica Jenaira bersama kuasa hukumnya, Hendrik Kurniawan.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kasus saling lapor antara dua selebgram asal Jawa Timur (Jatim) terus bergulir. Kuasa hukum selebgram asal Mojokerto, Jessica Jenaira, berencana mengirim surat resmi kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Divisi Propam Mabes Polri.

 

Langkah ini ditempuh untuk meminta pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan agar berjalan objektif dan sesuai prosedur.

 

Kuasa hukum Jessica, Hendrik Kurniawan, menilai pengawasan penting dilakukan agar tidak ada ketimpangan penegakan hukum dalam perkara yang kini menyeret nama Jessica dan seorang perempuan berinisial NA.

 

“Saya akan mengirim surat kepada Kompolnas, Mabes Polri, dan Divisi Propam Mabes Polri agar bisa ikut memantau proses hukumnya. Harapannya, proses ini berjalan sesuai prosedur. Yang masuk dulu, ya diproses dulu,” ujar Hendrik, Minggu (19/10/2025).

 

Kasus ini bermula ketika nama Jessica disebut dalam unggahan akun media sosial yang menuduhnya “mengganggu suami orang”. Merasa dirugikan, Jessica melapor ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan pemerasan.

 

Hendrik menjelaskan, sebelum laporan tersebut, Jessica sudah menerima dua kali somasi dari pihak NA. Somasi pertama dikirim pada 20 September 2025, berisi tuduhan perzinahan, disertai tuntutan ganti rugi sebesar Rp109 juta. Somasi kedua menuduh Jessica menyebarkan konten asusila dan menuntut ganti rugi Rp97 juta.

 

“Kedua somasi itu kami nilai tidak memiliki dasar hukum dan pembuktian yang kuat. Tuduhan dalam somasi pun berubah-ubah,” tegas Hendrik.

 

Hendrik mengungkapkan, Jessica dan BM, suami NA, pernah menjalin hubungan asmara jauh sebelum pernikahan BM dan NA pada Mei 2024. “Klien kami menjalin hubungan dengan BM sejak Mei 2023 hingga Februari 2025, sebelum BM menikah dengan NA,” ujarnya.

 

Menurutnya, hubungan tersebut bersifat pribadi dan tidak mengandung unsur asusila sebagaimana dituduhkan. Video pribadi yang menjadi sumber masalah dikirim Jessica atas permintaan BM, bukan untuk disebarluaskan.

 

 “Klien kami menolak berhubungan fisik. Video pribadi itu dikirim atas permintaan BM, dengan catatan agar dihapus setelah dilihat,” tambah Hendrik.

 

Masalah memuncak ketika pada 17 September 2025, NA disebut mengirim pesan ancaman kepada Jessica. Dalam pesan itu, NA mengancam akan menyebarkan video pribadi Jessica ke pihak kampus dan lingkungan pribadinya.

 

“Dalam chat tanggal 17 September itu jelas ada ancaman untuk menyebarkan video ke kampus dan pacar baru Jessica agar di-drop out,” kata Hendrik.

 

Kemudian pada 11 Oktober 2025, sebuah akun media sosial mengunggah video dengan narasi: “Mahasiswi cantik Unair diduga mengganggu suami orang, minta dibelikan tas Coach Tabby.”

 

Video tersebut viral di media sosial dan menjadi dasar Jessica melapor ke polisi. Setelah laporan dibuat, akun tersebut menghapus unggahan dan mengaku bahwa video dibuat atas permintaan NA. “Artinya, aktor intelektual di balik penyebaran konten pencemaran nama baik ini adalah NA,” tegas Hendrik.

 

NA kemudian melaporkan balik Jessica dengan tuduhan penyebaran konten bermuatan kesusilaan. Namun menurut analisis hukum tim kuasa hukum Jessica, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana Pasal 27 ayat (1) UU ITE, karena video tersebut tidak pernah diunggah ke publik.

 

“Unsur pidana baru terpenuhi jika konten dapat diakses oleh umum. Dalam kasus ini, video dikirim secara pribadi atas permintaan BM,” jelas Hendrik.

 

Jessica Jenaira berharap kasus ini dapat diproses secara profesional. Ia merasa dirugikan, bukan hanya secara pribadi, tetapi juga karena nama baik kampusnya ikut terseret.  “Saya ingin hukum berjalan sesuai prosedur. Ini bukan hanya tentang nama saya, tapi juga nama baik kampus,” ujar Jessica.

 

Terpisah, kuasa hukum NA, Deny Mercury Lumban Gaol  dihubungi via aplikasi berbagi pesan membenarkan bahwa telah melaporkan selebgram berinisial J (Jessica). “Benar, kami sudah melaporkan seseorang yang berinisial J tersebut ke Polda Jatim,” katanya singkat. 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network