SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polrestabes Surabaya menetapkan 34 orang menjadi tersangka dalam kasus pesta gay di hotel Jalan Ngagel Wonokromo, Surabaya. Mereka berasal dari berbagai latar belakang seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), wiraswasta hingga mahasiswa.
Ke-34 pria tersebut memiliki peran masing-masing. Ada satu orang sebagai pendana inisial MR, 36, warga Malang. RAH, 39, warga Malang sebagai admin utama. Dan sebanyak 7 orang sebagai admin pembantu. Mereka MF, 23, warga Sjdoarjo, WFP, 24, mahasiswa asal Lumajang, HFMA, 34, warga Tulungagung, NMAK, 25, warga Malang, EL, 27, warga Sidoarjo, A, 32, warga Malang, MB, 39, warga Sidoarjo.
Sisanya sebagai peserta. Mereka DAJ, 32, warga Surabaya, JL, 40, warga Surabaya, Z, 43, warga Jawa Tengah, FDR, 39, warga Sukoharjo, MHR, 27, warga Kediri, BKW, 29, warga Pasuruan, AW, 29, warga Banyuwangi, ZAM, 25, warga Madiun, EAP, 32, warga Sumenep, AA, 31, warga Bogor, RR, 27, warga Surabaya, ARFR, 29, warga Malang, RAS, 23, warga Jombang, AC, 35, warga Sumatra Barat,
S, 39, warga Malang, RR, 32, warga Blitar, MHM, 23, warga Bangkalan, DER, 30, warga Sidoarjo, MAA, 22, warga Malang, MR, 34, warga Purwakarta, MD, 31, warga Sidoarjo, IW, 24, warga Malang, MKR, 24, warga Surabaya, RY, 46, warga Surabaya dan ES, 35, warga Sumenep.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, beberapa tersangka ada yang sudah beberapa kali melakukan event pesta gay yang sama di hotel Surabaya. Namun mereka belum pernah ada yang ditangkap. "Untuk motif, ingin mencari sensasi dan kesenangan bersama," katanya, Rabu (22/10/2025).
Penetapan tersangka bagi dalam empat kluster. Tersangka dalam kluster pertama adalah seorang yang mendanai pesta gay dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/ atau Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya paling lama 21 tahun penjara.
Tersangka kluster kedua adalah seorang yang bertindak sebagai admin utama, dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/ atau Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
Tersangka kluster ketiga adalah tujuh orang yang bertindak sebagai admin pembantu, dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/ atau Pasal 296 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. Tersangka kluster keempat adalah sebanyak 25 orang peserta dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara.
Edy menjelaskan, usia para tersangka mulai dari 20 hingga 30 tahun, yang datang dari berbagai daerah kabupaten/ kota di wilayah Jatim. Para tersangka ini menghadiri pesta gay setelah mengetahui informasi yang disebar tersangka berinisial RK sebagai admin utama melalui sejumlah grup Whatsapp.
Pendananya adalah tersangka berinisial MR, yang kepada penyidik polisi mengaku telah menggelar pesta serupa di Surabaya sebanyak delapan kali. Para peserta yang hadir ke pesta ini tidak dipungut biaya, karena sudah didanai oleh tersangka MR. "Para tersangka akan diperiksa kesehatannya, yang dikhawatirkan terjangkit penyakit kelamin," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
