SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Tanjung Tembaga, Probolinggo ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset dan kegiatan usaha kepelabuhanan perusahaan tersebut. PT DABN adalah anak perusahaan dari PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) yang merupakan BUMD milik Pemprov Jatim.
Untuk menjamin pelayanan publik di pelabuhan berjalan normal, sementara waktu pengelolaan jasa kepelabuhanan dialihkan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Konsep penanganan perkara ini bersifat konstruktif. Artinya, penegakan hukum tidak boleh menghentikan pelayanan publik. Karena itu, pelaksanaan jasa kepelabuhanan sementara kami tarik ke KSOP agar pelayanan tetap berjalan sesuai aturan,” kata Kepala Kejati Jatim, Kuntadi, Selasa (28/10/2028).
Ia menegaskan, pengalihan pengelolaan tersebut bersifat sementara hingga seluruh duduk perkara dalam kasus DABN benar-benar terang. “Untuk sementara direksi DABN tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan itu. Semua ditarik ke KSOP,” tegasnya.
Kuntadi menambahkan, saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara. “Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga sudah meminta keterangan ahli dan berkoordinasi dengan BPKP untuk penghitungan kerugian negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jatim, Aftabuddin Rijaluzzaman saat dikonfirmasi membantah bahwa pengelolaan jasa kepelabuhanan PT DABN dialihkan ke KSOP. “Tidak,” ujarnya singkat ketika dihubungi via aplikasi berbagi pesan.
Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di beberapa kantor PT DABN pada Selasa (19/8/2025), terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025.
Penggeledahan dilakukan di empat lokasi, yakni Kantor PT PJU di Jalan Pemuda, Surabaya, dua kantor PT DABN di Gresik dan Probolinggo, serta Kantor KSOP di Tanjung Tembaga Timur, Probolinggo. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
