Kejati Jatim Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi PT DABN

Lukman Hakim
Kepala Kejati Jatim, Kuntadi.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id -  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Kuntadi berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan tata kelola pelayanan jasa kepelabuhanan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Tanjung Tembaga, Probolinggo.

 

“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam tata kelola pelayanan jasa kepelabuhanan. Saat ini, tim sedang bekerja maksimal untuk mengungkap aktor di balik kasus ini,” ujar Kepala Kejati Jatim, Kuntadi seperti dikutip dari akun instagram @kejatijatim.

 

Kuntadi, menjelaskan bahwa perkara ini telah masuk tahap penyidikan. Hingga kini, tim penyidik Kejati Jatim telah memeriksa sekitar 20 saksi dari berbagai pihak, termasuk DABN, PT Pelindo Jasa Utama (PJU), Kantor KSOP Tanjung Tembaga, serta perwakilan serikat pekerja. “Sejumlah ahli juga telah dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian dan memperjelas konstruksi hukum perkara,” katanya, Minggu (12/10/2025).

 

Terkait dengan nilai kerugian negara, Kejati Jatim tengah melakukan penghitungan bersama pihak terkait. Sementara itu, KSOP Tanjung Tembaga dan PT Pelindo Jasa Utama akan mengambil alih pengelolaan pelabuhan guna menjamin keberlanjutan operasional serta perlindungan terhadap hak-hak karyawan. 

 

Sebagai langkah strategis, Kejati Jatim turut menggandeng KSOP Tanjung Tembaga dan PT Pelindo Jasa Utama untuk memastikan pelayanan jasa kepelabuhanan tetap berjalan optimal selama proses hukum berlangsung. Selain itu, Kejati Jatim juga turut melakukan pendampingan dalam upaya perbaikan tata kelola. 

Sebelumnya, Kejati Jatim menggeledah beberapa kantor PT DABN pada Selasa (19/8/2025). PT DABN adalah anak perusahaan dari PT. Petrogas Jatim Utama (Perseroda) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jatim.

Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2025. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB.

Ada sebanyak empat lokasi penggeledahan. Diantaranya, Kantor PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) di Jalan Gedung Medan Pemuda, Jalan Pemuda No. 6, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

Kantor PT. DABN di Jalan Ibrahim Zahir No. 181–183, Kabupaten Gresik. Kantor PT. DABN di Jalan Terminal Umum DABN No. 3, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo dan Kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejati Jatim juga melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025, terhadap beberapa dokumen serta alat bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara. 

“Penyitaan ini bertujuan untuk mendukung proses pembuktian penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada PT. DABN,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network