SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memecat Imam, oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya yang diduga melakukan pungutan liar (pungli). Imam menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kasus tersebut terungkap setelah Eri menerima laporan warga melalui pesan langsung (DM) TikTok. Warga itu mengaku dijanjikan pekerjaan sebagai pegawai Pemkot Surabaya dengan imbalan sejumlah uang.
“Jika ingin masuk Satpol PP, harus membayar Rp25 juta. Sedangkan jika ingin masuk Dishub (Dinas Perhubungan), harus membayar Rp50 juta,” ujar Eri, Senin (7/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti memanggil Imam untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, Imam mengakui pernah menjanjikan pekerjaan kepada seseorang berinisial S dengan imbalan sejumlah uang pada 2022.
Imam, yang diketahui mulai menjadi anggota Satpol PP Surabaya pada 2019, juga mengaku uang tersebut telah dikembalikan kepada korban secara bertahap.
Menurut Eri, praktik tersebut diduga melibatkan kerja sama antara Imam dengan seorang staf kelurahan. Staf kelurahan yang disebut dalam kasus tersebut telah diberhentikan sejak 2023.
Eri menegaskan pengembalian uang kepada korban tidak menghapus sanksi kepegawaian terhadap Imam. Pemkot Surabaya tetap menjatuhkan sanksi pemberhentian karena perbuatannya dinilai sebagai pelanggaran berat. “Saya tidak main-main soal pungutan liar dalam rekrutmen pekerjaan ini. Kalau terbukti bersalah, pasti saya pecat,” katanya.
Orang nomor satu di Surabaya ini mengingatkan seluruh pegawai Pemkot Surabaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Menurutnya, seluruh aparatur dan tenaga yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kita ini dikasih amanah jadi PNS, jadi ASN di Pemkot Surabaya. Maka pelayanan publik kita, kepercayaan masyarakat harus dijaga,” pesannya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
