SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP melakukan aksi tegas dengan menertibkan papan reklame yang tidak berizin. Aksi ini juga mencakup penertiban papan reklame yang masa tayangnya telah habis, sehingga memenuhi aturan yang berlaku.
Aksi yang dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, melibatkan 20 reklame di kawasan Jalan Rajawali dan Jalan Veteran. “Hari ini kami lakukan pembongkaran sesuai permintaan bantuan dari Bapenda Kota Surabaya,” ujar Agnis.
Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame. Agnis menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar penertiban biasa, tetapi bentuk ketegasan dalam penegakan hukum daerah.
Beberapa jenis reklame yang dibongkar antara lain papan reklame perusahaan, salon, showroom kendaraan bermotor, dan kantor asuransi. Penertiban yang dilakukan tak mudah, tim Satpol PP harus menaiki Gedung-Gedung yang menjulang tinggi di Surabaya. Jika tidak hati-hati, mereka bisa terpeleset dan meninggal.
“Kami juga menertibkan reklame toko jamu, cafe, dan outlet minuman kekinian karena masa izin pemasangannya sudah habis,” tambah Agnis.
Editor : Arif Ardliyanto