Dongkrak Pendapatan Daerah, Pemkot Surabaya Hapus Denda Pajak

Arif Ardliyanto
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi mengeluarkan kebijakan untuk menghapus sanksi administratif denda Pajak Bumi dan bangunan (PBB).

Menurut dia, sanksi administratif berupa denda yang dihapus pada 1994 sampai 2022, akan dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya. Armuji menyebutkan, bahwa hingga saat ini terdapat 669.871 objek PBB yang terdaftar di Pemerintah Kota Surabaya. “Semoga kebijakan ini memberikan keringanan bagi para wajib pajak yang menunggak,” ujar dia.

Selain itu, kata dia, hal itu juga sesuai dengan komitmen Wali Kota Surabaya dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji untuk meningkatkan pengelolaan keuangan, pelayanan pajak yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi.

“Kami menyadari bahwa pembangunan di Kota Surabaya tidak lepas dari partisipasi masyarakat melalui pembayaran pajak. Oleh karena itu, kami permudah akses masyarakat terhadap pajak,” kata dia.

Sesuai laporan Bapenda Surabaya bahwa penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) pada triwulan Pertama ada di sektor PBB yakni sebesar 29,74 persen dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 29,02 persen. Pemkot Surabaya menargetkan PAD pada tahun 2022 sebesar Rp4.768.251.212.071.

Untuk APBD Surabaya 2022 nilainya Rp10,3 triliun dengan fokus di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pergerakan atau pemulihan ekonomi.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network