SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, NLA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.
Penetapan NLA sebagai tersangka menambah daftar pelaku dalam kasus yang sebelumnya telah menjerat empat orang tersangka lainnya, masing-masing berinisial RP, AAS, WM, dan HW. “Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan saksi serta alat bukti yang menguatkan keterlibatan NLA,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, di Surabaya, Rabu (5/11/2025).
Wagiyo menjelaskan, program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 tercatat memiliki 5.490 penerima bantuan, tersebar di 143 desa pada 24 kecamatan, dengan total anggaran Rp109,8 miliar. Setiap penerima seharusnya memperoleh bantuan Rp20 juta untuk peningkatan kualitas rumah.
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya pemotongan dana bantuan sebesar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima, yang disebut sebagai komitmen fee. Selain itu, penerima juga diwajibkan membayar biaya pembuatan Laporan Penggunaan Dana (LPD) antara Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka NLA selaku pejabat berwenang yang menandatangani dan memvalidasi pencairan dana BSPS diduga menerima imbalan Rp100 ribu per penerima bantuan,” ungkap Wagiyo.
Dari praktik tersebut, NLA diketahui menerima uang sebesar Rp325 juta dari saksi berinisial RP. Dana tersebut kini telah disita penyidik dan dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara.
Setelah diperiksa sebagai tersangka, NLA langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan lebih lanjut. “Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sebelum pelimpahan perkara ke tahap persidangan,” jelas Wagiyo.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26,87 miliar. Jumlah tersebut masih dalam proses verifikasi oleh auditor berwenang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
