Pengusaha di Kawasan Ampel Didakwa Jual Obat Kuat Ilegal

Lukman Hakim
Foto ilustrasi

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemilik toko UD Asia di kawasan Ampel, Surabaya, Salim Fahri Abubakar, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa mengedarkan obat tradisional dan kosmetik tanpa izin edar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menyebut terdakwa mengelola UD Asia di Jalan Sasak No. 36 Ampel sejak tahun 2022, menjual berbagai produk obat tradisional, jamu, dan kosmetik. Namun sejumlah produk yang dijual tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi dan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak memiliki izin edar. Terdakwa memiliki delapan karyawan dan mendapatkan produk dari sales keliling dengan sistem tunai maupun kredit. Keuntungan penjualan berkisar 5 hingga 10 persen.

Pada 11 September 2024, petugas Balai Besar POM Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jatim melakukan pemeriksaan di toko tersebut dan menemukan berbagai produk. Antara lain, Jamu Hajar Jahanam, Ramuan Helbeh Kuda Larat, Urat Kuda, Kapsul Empot-Empot Kembali Gadis, Lipstik dan pensil alis dan Vaseline berbagai ukuran. 

Seluruh produk tersebut kemudian disita karena berstatus Tanpa Izin Edar (TIE) berdasarkan hasil verifikasi legalitas di platform Cek BPOM. Tak hanya itu, satu sampel produk Hajar Jahanam yang diuji di Laboratorium Balai Besar POM Surabaya ternyata mengandung Sildenafil, bahan aktif obat kuat yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter.

Sementara itu, sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina harus ditunda. Ini setelah saksi ahli dari BPOM, hadir tanpa membawa dokumen pendukung yang diperlukan untuk memperkuat kesaksiannya.

Mengetahui hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Pujiono langsung berkoordinasi dengan JPU Siska Christina dan penasihat hukum terdakwa sebelum memutuskan menunda jalannya sidang. “Sidang ditunda minggu depan,” kata Hakim Pujiono, Rabu (5/11/2025).

Salim Fahri Abubakar didakwa melanggar ketentuan pengedaran sediaan farmasi tanpa izin sesuai Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Kesehatan. Dalam perkara ini, terdakwa tidak menjalani penahanan. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network