Kopi Robusta Kare Wilis Madiun Diakui Negara, Upaya Panjang Petani Menuju Hak Indikasi Geografis?

Arif Ardliyanto
Kopi Robusta Kare Wilis Madiun, yang selama ini menjadi kebanggaan para petani lokal, semakin dekat untuk mendapatkan pengakuan resmi negara sebagai produk asli khas daerah. Foto iNewsSurabaya/ist

MADIUN, iNewsSurabaya.id – Kabar menggembirakan datang dari lereng Wilis. Kopi Robusta Kare Wilis Madiun, yang selama ini menjadi kebanggaan para petani lokal, semakin dekat untuk mendapatkan pengakuan resmi negara sebagai produk asli khas daerah. Pengakuan ini bukan sekadar label, tetapi bentuk perlindungan hukum yang dapat meningkatkan nilai jual sekaligus memperkuat identitas kopi Madiun di pasar nasional.

Langkah besar ini terlihat saat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur melakukan pendampingan penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) pada Selasa (18/11). Kegiatan tersebut dipusatkan di Sekretariat MPIG Kopi Robusta Kare Wilis Madiun, yang selama ini menjadi wadah koordinasi petani dan pelaku usaha kopi setempat.

Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, hadir langsung bersama jajarannya, termasuk Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Pahlevi Witantra, serta Peneliti Utama BRIN, Sudarmadi Purnama. Dari Pemerintah Kabupaten Madiun, hadir pula Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah, Evy Diah Andriani, dan Ketua MPIG, Sumadi.


Kopi Robusta Kare Wilis Madiun, yang selama ini menjadi kebanggaan para petani lokal, semakin dekat untuk mendapatkan pengakuan resmi negara sebagai produk asli khas daerah. Foto iNewsSurabaya/ist

Pertemuan dimulai dengan pemaparan draft dokumen deskripsi oleh peneliti BRIN. Dokumen ini menjadi kunci utama untuk menggambarkan karakter khas Kopi Robusta Kare Wilis Madiun, mulai dari rasa, metode produksi, hingga batas wilayah geografisnya. Masukan dari para ahli, pemerintah daerah, hingga pelaku kopi menjadi bagian penting untuk menyempurnakan dokumen tersebut.

Usai diskusi, tim melakukan peninjauan lapangan di area sekretariat MPIG sekaligus lokasi pengolahan kopi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh data dalam dokumen benar-benar sesuai dengan kondisi nyata di lapangan—mulai dari proses panen, pengolahan, hingga kualitas hasil akhir.

Bagi para petani, peninjauan ini menjadi harapan baru. Pasalnya, IG tidak hanya soal legalitas, tetapi juga soal memastikan kualitas kopi tetap terjaga, seragam, dan memiliki nilai pembeda yang kuat dibanding daerah lain.

Dalam sesi dialog berikutnya, berbagai tantangan yang selama ini dihadapi dalam penyusunan dokumen IG mulai diinventarisir. Beberapa di antaranya mencakup konsistensi data produksi, keseragaman standar mutu, dan kelengkapan bukti pendukung terkait karakter geografis.

Meski tantangan itu cukup kompleks, pendampingan intensif dari Kanwil Kemenkumham Jatim membuat proses penyelesaian dokumen lebih terarah.

Haris Sukamto mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Madiun dan MPIG yang terus memperjuangkan perlindungan hukum bagi Kopi Robusta Kare Wilis Madiun. Ia menegaskan komitmen Kanwil untuk mendampingi proses pendaftaran hingga tuntas.

“Perlindungan Indikasi Geografis sangat penting agar produk unggulan daerah semakin kuat daya saingnya dan tidak mudah diklaim pihak lain,” ujarnya.

Pendampingan ini menjadi bagian dari penguatan layanan kekayaan intelektual di daerah, sekaligus memastikan setiap potensi lokal mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network