Kapolsek Lakarsantri Selamatkan Pelaku Curanmor dari Amukan Massa di Sambikerep

Andika
Kapolsek Lakarsantri Surabaya, Kompol Sandi Putra, mengamankan pelaku curanmor dari amukan massa. (Foto/ist).

Saat ini pelaku telah diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network