250 Penyidik Polda Jatim Ikuti Sosialisasi KUHP–KUHAP Baru, Ini Pesan Wamenkum

Arif Ardliyanto
Sebanyak 250 penyidik dan kapolres mengikuti sosialisasi KUHP dan KUHAP baru di Polda Jatim. Wamenkum menegaskan pentingnya pembaruan hukum pidana untuk menghadapi perkembangan zaman. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id — Polda Jawa Timur mengumpulkan ratusan penyidik dan kapolres untuk mengikuti sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan digelar di Gedung Mahameru Polda Jatim, Jumat (5/12/2025), dengan menghadirkan langsung Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.

Acara yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 10.30 WIB itu diikuti sekitar 250 peserta dari jajaran Polda Jatim. Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Wakapolda Jatim Brigjen Pol Pasma Royce, Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, serta pejabat utama dari berbagai divisi terkait.

Dalam pemaparannya, Prof. Edward menjelaskan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini telah digunakan lebih dari empat dekade, sehingga banyak ketentuan yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman. Perubahan dalam sistem ketatanegaraan, dinamika ilmu hukum, hingga kemajuan teknologi disebut menjadi alasan kuat lahirnya aturan baru.

Ia menegaskan bahwa keberadaan KUHAP baru sangat penting agar implementasi KUHP Nasional dapat berjalan secara optimal. “Banyak ketentuan di KUHP Nasional tidak bisa dijalankan secara efektif tanpa pembaruan hukum acara pidana,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan penyelesaian RUU KUHAP pada tahun 2025, setelah sebelumnya menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada legislatif. Aturan turunannya juga dibidik rampung sebelum memasuki 2026.

Prof. Edward menjelaskan bahwa KUHAP baru dirancang dengan paradigma hukum pidana modern. Penegakan hukum ke depan tidak lagi hanya berbasis penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Salah satu pembaruan penting adalah dibukanya opsi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, kecuali untuk tindak pidana tertentu yang dikecualikan.

Perubahan lain terdapat pada pengaturan alat bukti. Rancangan KUHAP mengakui pengamatan hakim sebagai alat bukti tambahan, selama digunakan bersama keterangan saksi, dokumen, atau keterangan terdakwa.

Wamenkum menyebut pemerintah telah menerima lebih dari 40 masukan publik, dan sebagian besar sudah terakomodasi dalam draf terbaru. Ia menekankan bahwa hukum acara pidana bukan sekadar prosedur teknis, melainkan instrumen kunci dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat.

Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab yang berjalan interaktif. Para penyidik Polda Jatim memanfaatkan kesempatan itu untuk memperdalam pemahaman terkait aturan baru yang akan segera berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkum Jawa Timur Haris Sukamto menyampaikan komitmen jajarannya untuk mendampingi proses implementasi KUHAP baru. Ia menegaskan Kanwil melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum siap memberikan penguatan bila dibutuhkan kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya di wilayah Jawa Timur.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network