SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelola Pesisir Indonesia (HAPPI), Dr. Muh. Rasman Manafi, SP., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan reklamasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
Rasman menjelaskan, reklamasi merupakan bagian dari penggambaran tata ruang sehingga hanya diperbolehkan apabila secara eksplisit tercantum dan diizinkan dalam dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Prinsipnya reklamasi itu harus direncanakan dalam rencana tata ruang. Tidak bisa langsung mau menimbun begitu saja. Harus dilihat dulu tata ruangnya. Kalau di dalam tata ruang itu dibolehkan kegiatan reklamasi, silakan. Tapi kalau tidak ada, ya seharusnya tidak bisa,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).
Menurut Rasman, pelaksanaan reklamasi yang tidak sesuai dengan tata ruang justru akan bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Ia menegaskan, tata ruang menjadi rujukan utama dalam setiap aktivitas pemanfaatan wilayah, termasuk di kawasan pesisir.
Lebih lanjut, Rasman memaparkan bahwa perubahan tata ruang tidak bisa dilakukan secara instan. Revisi RTRW pada umumnya dilakukan setiap lima tahun sekali, kecuali terdapat kondisi tertentu yang dibenarkan oleh aturan.
“Revisi tata ruang itu lima tahun sekali, kecuali terjadi bencana, perubahan wilayah administrasi seperti pemekaran atau penggabungan daerah, atau ada perubahan kebijakan nasional,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
