Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan. Namun, penetapan pasal akan disesuaikan kembali setelah seluruh unsur pidana terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan. “Untuk sementara pembunuhan. Unsur-unsurnya akan kami sesuaikan karena proses masih berjalan,” katanya.
Terkait dugaan adanya pihak keluarga atau kerabat yang membantu pelarian SY, Jules menegaskan hal itu masih dalam pendalaman. “Setiap pihak yang terbukti membantu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, terkait penyebab kematian korban, Jules mengungkapkan terdapat temuan awal berupa lebam pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan cekikan.
“Namun kami masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan, termasuk memastikan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
