Polda Jatim Tangkap SY, Rekan Bripka AS dalam Pembunuhan Mahasiswi UMM

Lukman Hakim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Foto/ist).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan. Namun, penetapan pasal akan disesuaikan kembali setelah seluruh unsur pidana terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan. “Untuk sementara pembunuhan. Unsur-unsurnya akan kami sesuaikan karena proses masih berjalan,” katanya.

Terkait dugaan adanya pihak keluarga atau kerabat yang membantu pelarian SY, Jules menegaskan hal itu masih dalam pendalaman. “Setiap pihak yang terbukti membantu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, terkait penyebab kematian korban, Jules mengungkapkan terdapat temuan awal berupa lebam pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan cekikan. 

“Namun kami masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan, termasuk memastikan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan,” pungkasnya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network