Zainudin mengimbau kepada seluruh pemberi kerja dan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) untuk segera mendaftarkan dirinya maupun tenaga kerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Karena iurannya sangat terjangkau, khususnya untuk sektor BPU dapat mengiur mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Semoga apa yang kita canangkan bersama hari ini, dapat memberikan manfaat kepada pekerja dan keluarganya. Sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih semangat dan berkontribusi bagi perekonomian bangsa,” tuturnya.
Senada dengan Zainudin, Natalis Anis Harjanto juga menyatakan dukungannya terkait perlindungan terhadap tenaga kerja yang bekerja di Perum Perhutani.
“Ini juga menjadi komitmen Perum Perhutani tentunya bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk ikut bekerja mendukung proses produksi di Perhutani. Jadi artinya bagaimana kita melindungi tenaga kerja yang bekerja di Perum Perhutani yang akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian yang juga melaksanakan penandatanganan dengan Perhutani Jawa Timur mendukung penuh kerjasama yang terjalin ini.
Mengingat saat ini masih banyak kelompok pekerja dibawah Perhutani yang belum terlindungi program BPJAMSOSTEK.
“Sudah menjadi hak seluruh pekerja untuk terlindungi program BPJAMSOSTEK, terutama kelompok pekerja dibawah Perhutani Jawa Timur. Kami akan terus mengkawal tindaklanjut kerjasama ini, agar pekerja dapat merasa aman dalam menjalankan rutinitas pekerjaan,” pungkas Deny.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait