SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Seorang disc jockey (DJ) perempuan berinisial MN diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. MN ditangkap bersama dua rekannya berinisial APU dan JET.
Ketiganya diamankan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan bermula saat JET dan APU yang sedang konsumsi sabu di kamar kos MN. Dalam pengembangan, MN dibekuk usai menjadi bintang tamu menjadi DJ di salah satu tempat hiburan di Surabaya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Dodi Pratama membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, petugas lebih dahulu mengamankan APU dan JET saat berada di kamar kos milik MN di kawasan Surabaya.
“Berdasarkan laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang, APU dan JET, di dalam kamar kos MN,” ujar Kompol Dodi saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua poket berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut diakui milik MN.
Setelah itu, petugas mengamankan MN saat berada di area parkiran salah satu tempat hiburan malam di Jalan Kedungdoro, Kecamatan Sawahan, Surabaya, usai yang bersangkutan tampil sebagai DJ.“MN mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya,” jelas Dodi.
Kepada penyidik, MN juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial NB, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Narkotika tersebut dipesan dengan cara dikirim menggunakan jasa ojek online.
“MN memesan sabu melalui layanan pengiriman daring dengan harga Rp500 ribu untuk dua poket. Rencananya akan dikonsumsi bersama APU dan JET setelah selesai tampil sebagai DJ,” tambahnya.
Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MN, APU, dan JET disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
