MADIUN, iNewsSurabaya.id – Pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, DPC Partai Gerindra Kota Madiun memberikan klarifikasi terkait status keanggotaan Maidi di partai pimpinan Prabowo Subianto tersebut.
Ketua DPC Gerindra Kota Madiun, Bambang Wahyudi, membenarkan bahwa Maidi memiliki keinginan kuat untuk bergabung dan memimpin Gerindra di tingkat daerah. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut hingga kini belum tuntas secara administratif.
"Pak Maidi memang berkeinginan mendaftar sebagai kader Gerindra, bahkan sudah mengikuti fit and proper test untuk posisi Ketua DPC Gerindra Kota Madiun," ujar Bambang, Rabu (21/1/2026).
Meskipun telah mengikuti sejumlah tahapan seleksi internal, Bambang menegaskan bahwa Partai Gerindra belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) maupun Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama Maidi.
"Sampai detik ini, partai belum mengeluarkan SK dan prosesnya belum selesai. Artinya, Pak Maidi belum secara resmi menjadi kader Gerindra karena belum memiliki KTA," tegasnya.
Bambang juga meluruskan status dukungan partai pada kontestasi politik sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa meski Gerindra menjadi salah satu pengusung utama Maidi di Pilkada, hal itu tidak secara otomatis menjadikannya kader resmi partai.
"Memang dalam Pilkada kemarin beliau diusung oleh Gerindra dan PSI. Namun, status formalnya sebagai kader Gerindra hingga saat ini belum terdaftar resmi," pungkas Bambang.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa resmi menunjuk Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Rabu (21/1/2026). Langkah cepat ini diambil untuk menjamin roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun tetap berjalan normal.
Penunjukan ini merupakan respons atas penetapan status tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun, Maidi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (19/1/2026) lalu. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada Selasa (20/1/2026) usai ditetapkan menjadi tersangka.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jatim Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 tertanggal 20 Januari 2026.
Khofifah menjelaskan, keputusan ini berlandaskan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66. Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dan rilis resmi KPK mengenai penahanan Maidi.
“Langkah ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tujuannya agar pemerintahan daerah tetap stabil dan profesional. Pelayanan masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apapun,” tegas Khofifah.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
