SURABAYA, iNews.id - Aksi biadab dilakukan DA (33), asal Surabaya. Ia diketahui melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuannya berinisial CR yang masih berusia 7 tahun.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menceritakan kronologi kejadian tersebut sekitar akhir tahun tepatnya pada 4 Desember 2021. Keluarga tersebut sedang menggelar hajatan khitan anak pertamanya atau kakak dari korban. Mirzal menyampaikan, saat itu DA mengajak korban untuk menginap di rumahnya. DA dan istrinya telah lama berpisah sejak tahun 2019, korban anaknya itu ikut dengan ibunya.
"Saat berada di rumah tersangka tersebut, diduga tersangka melakukan pencabulan terhadap korban," ujar Mirzal, Sabtu (9/4/2022).
Kemudian, korban pulang ke rumah ibunya 21 Desember 2021. Saat di kamar mandi hendak buang air kecil, ibunya yang saat itu mengantar mengetahui koban kesakitan di dalam kamar mandi. Setelah didesak, akhirnya korban bercerita kepada ibunya. "Lalu korban mengaku saat menginap di rumah tersangka (bapaknya), korban telah dicabuli," ungkapnya.
Tak terima anaknya dilecehkan oleh Ayah kandungnya sendiri, Ibu korban langsung melaporkan mantan suaminya itu ke Polrestabes Surabaya pada 21 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/1004/XII/2021/SPKT/Polrestabes Sby /Polda Jawa Timur.
Lebih lanjut Mirzal menyampaikan, Unit PPA telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku. Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap DA. Hasil dari pemeriksaan, pelaku langsung ditetapkan tersangka. "Pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap terlapor," tutur Mirzal.
Atas perbuataanya ini, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait