SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polemik penataan reklame di Kota Surabaya kembali mencuat. Kali ini, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur angkat suara dan mempertanyakan transparansi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Bagi para pelaku usaha periklanan luar ruang, regulasi ini bukan sekadar aturan administratif. Ia menyangkut keberlangsungan bisnis, persaingan usaha, hingga rasa keadilan dalam mendapatkan akses titik reklame di aset milik pemerintah kota.
Sekretaris Umum P3I Jawa Timur, Agus Winoto, menyampaikan kegelisahan itu saat berdialog dengan pengurus PWI Jawa Timur, Rabu (11/2/2026). Dengan nada serius, ia menilai ada kejanggalan dalam proses lahirnya regulasi tersebut.
Agus menjelaskan, sebelumnya Pemkot Surabaya telah menerbitkan Perwali Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame. Dalam beleid itu, khususnya Bab III, disebutkan bahwa aset tanah milik Pemkot dapat dimanfaatkan untuk pemasangan reklame. Bahkan, titik-titik lokasi sudah diatur secara rinci melalui keputusan wali kota.
“Titik-titik inilah yang menjadi rebutan para pengusaha. Semua ingin mendapatkan lokasi strategis yang memiliki nilai komersial tinggi,” ujar Agus.
Namun, mekanisme untuk memperoleh titik-titik tersebut baru diatur lebih lanjut dalam Perwali Nomor 73 Tahun 2025. Regulasi ini disahkan pada 8 Desember 2025, tetapi menurut P3I, baru disosialisasikan pada 5 Februari 2026.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
