SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Saat bulan suci ramadan, banyak umat Islam mempersiapkan diri, bukan hanya soal menu sahur dan buka puasa, tetapi juga memastikan ibadah dijalankan dengan benar. Salah satu hal paling mendasar namun sering luput dari perhatian adalah niat puasa Ramadan.
Bagi sebagian orang, niat mungkin terasa sederhana. Namun dalam fikih, niat merupakan rukun yang menentukan sah atau tidaknya puasa seseorang.
Mengutip penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), terdapat perbedaan tata cara niat antara puasa wajib dan puasa sunnah.
Untuk puasa wajib seperti puasa Ramadan, qada, maupun nazar, niat harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar. Sementara puasa sunnah lebih fleksibel. Seseorang diperbolehkan berniat di pagi atau siang hari, selama belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Perbedaan ini kerap menjadi pertanyaan masyarakat, terutama ketika seseorang lupa berniat sebelum tidur atau ketiduran setelah tarawih.
Mazhab Syafi’i: Niat Setiap Malam
Dalam pandangan Mazhab Syafi’i, niat puasa Ramadan harus diperbarui setiap malam. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa puasa tidak sah bagi orang yang tidak berniat sebelum fajar.
Pendapat ini dijelaskan oleh ulama Syafi’iyah, Sulaiman Al-Bujairimi dalam kitabnya Hasyiyatul Iqna’. Ia menegaskan bahwa kewajiban berniat di malam hari berlaku untuk setiap hari puasa Ramadan, karena masing-masing hari dianggap sebagai ibadah yang berdiri sendiri.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
