Lupa Niat Puasa Ramadan? Ini Hukum dan Solusinya Menurut Ulama

Arif Ardliyanto
Bagaimana jika lupa niat puasa Ramadan? Simak hukum, dalil hadis, serta solusi berdasarkan pendapat ulama agar puasa tetap sah. Foto ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Saat bulan suci ramadan, banyak umat Islam mempersiapkan diri, bukan hanya soal menu sahur dan buka puasa, tetapi juga memastikan ibadah dijalankan dengan benar. Salah satu hal paling mendasar namun sering luput dari perhatian adalah niat puasa Ramadan.

Bagi sebagian orang, niat mungkin terasa sederhana. Namun dalam fikih, niat merupakan rukun yang menentukan sah atau tidaknya puasa seseorang.

Mengutip penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), terdapat perbedaan tata cara niat antara puasa wajib dan puasa sunnah.

Untuk puasa wajib seperti puasa Ramadan, qada, maupun nazar, niat harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar. Sementara puasa sunnah lebih fleksibel. Seseorang diperbolehkan berniat di pagi atau siang hari, selama belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

Perbedaan ini kerap menjadi pertanyaan masyarakat, terutama ketika seseorang lupa berniat sebelum tidur atau ketiduran setelah tarawih.

Mazhab Syafi’i: Niat Setiap Malam

Dalam pandangan Mazhab Syafi’i, niat puasa Ramadan harus diperbarui setiap malam. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa puasa tidak sah bagi orang yang tidak berniat sebelum fajar.

Pendapat ini dijelaskan oleh ulama Syafi’iyah, Sulaiman Al-Bujairimi dalam kitabnya Hasyiyatul Iqna’. Ia menegaskan bahwa kewajiban berniat di malam hari berlaku untuk setiap hari puasa Ramadan, karena masing-masing hari dianggap sebagai ibadah yang berdiri sendiri.

Karena itu, banyak umat Islam membiasakan membaca niat setiap selesai salat tarawih atau ketika sahur, sebagai bentuk kehati-hatian.

Mazhab Maliki: Cukup Sekali untuk Sebulan

Berbeda dengan Mazhab Syafi’i, Mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih longgar. Menurut mazhab ini, niat puasa Ramadan cukup dilakukan sekali pada malam pertama untuk satu bulan penuh.

Pandangan ini dijelaskan oleh ulama kontemporer Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqh al-Shiyam. Alasannya, puasa Ramadan dipandang sebagai satu rangkaian ibadah utuh, bukan ibadah yang terpisah setiap harinya.

Pendapat ini kerap menjadi solusi bagi mereka yang khawatir lupa berniat di salah satu malam.

Mengambil Jalan Tengah yang Lebih Aman

Sebagian ulama menyarankan agar umat Islam mengambil sikap kehati-hatian. Artinya, boleh berniat untuk satu bulan penuh di malam pertama Ramadan mengikuti pendapat Mazhab Maliki, namun tetap membiasakan memperbarui niat setiap malam sebagaimana pendapat Mazhab Syafi’i.

Dengan cara ini, kekhawatiran lupa atau ketiduran tidak lagi menjadi beban pikiran yang berlebihan.

Bacaan Niat Puasa Ramadan

Berikut bacaan niat puasa Ramadan untuk satu hari:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i fardhi syahri Ramadhana hadzihis sanati lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta’ala.”

Sementara niat untuk satu bulan penuh:

نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هٰذِهِ السَّنَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma jami’i syahri Ramadhani hadzihis sanati fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadan tahun ini, wajib karena Allah Ta’ala.”

Pada akhirnya, niat bukan sekadar lafaz yang diucapkan, tetapi kesadaran hati untuk beribadah karena Allah. Di tengah kesibukan dan rutinitas harian, memastikan niat setiap malam bisa menjadi momen refleksi kecil—bahwa puasa bukan hanya menahan lapar, melainkan juga menjaga kesungguhan hati dalam beribadah.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network