Modus Tagih Utang Rp7 Juta, Tiga Warga Pasuruan Jadi Tersangka Pemerasan

Lukman Hakim
Sejumlah barang bukti berupa senjata tajam diamankan Polda Jatim. Foto : istimewa.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga tersangka berinisial EI, AS, dan MB terkait kasus dugaan pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kabupaten Pasuruan. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 25 Februari 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah gubuk kosong di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

“Perkara ini bermula dari persoalan utang-piutang bibit kentang senilai Rp7 juta. Namun, persoalan tersebut berkembang menjadi tindak pidana serius,” ujar Abast, Rabu (4/3/2026).

Polisi menyebut tersangka utama EI bersama dua rekannya diduga merencanakan aksi tersebut dengan memantau keberadaan korban. Korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk kosong dengan dalih perundingan penyelesaian utang.

Di lokasi itu, EI diduga mengancam korban menggunakan celurit yang diarahkan ke wajah korban. Para pelaku juga memaksa korban menyerahkan uang Rp200 juta serta melontarkan intimidasi, termasuk ancaman merekayasa tuduhan kepemilikan alat narkotika untuk menekan korban.

Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada para tersangka. Uang tersebut kemudian dibagi sesuai peran masing-masing. “Kami tegaskan, ini bukan penagihan utang. Ini adalah pemerasan dengan kekerasan dan ancaman serius,” tegas Abast.

Penyidik merinci peran para tersangka. EI berperan sebagai pelaku utama yang melakukan pengancaman dengan senjata tajam sekaligus menerima uang hasil pemerasan. 

AS bertugas memantau korban dan turut menerima bagian uang, sedangkan MB terlibat dalam pelaksanaan pemerasan dan juga menerima bagian hasil. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua celurit, satu pedang, dan satu pisau. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tindak pidana dilakukan dengan ancaman nyata menggunakan senjata tajam.

Para tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Abast menegaskan kepolisian tidak akan mentolerir praktik premanisme dalam bentuk apa pun. “etiap intimidasi dengan rekayasa tuduhan pidana adalah perbuatan melawan hukum dan akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network