Polsek Pakal Bongkar Peredaran Miras Ilegal di Manukan, Modus Berkedok Toko Buah

Andika
Polsek Pakal berhasil mengungkap peredaran miras ilegal saat Ramadan. Foto : Andika.

Penindakan ini mengacu pada Perpres Nomor 74 Tahun 2013 serta Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.

Mulya menekankan bahwa peredaran miras ilegal adalah pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). "Kami memastikan pengawasan akan terus diperketat selama Ramadan demi menjamin kenyamanan warga dalam beribadah," tandasnya. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network