SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Suasana tenang di kawasan elite Perumahan Graha Family, Wiyung, Surabaya, mendadak berubah menjadi polemik berkepanjangan. Pembangunan The Nook Cafe di lingkungan tersebut memicu protes keras dari warga yang merasa ruang bersama mereka tiba-tiba berubah menjadi kawasan komersial.
Bagi sebagian penghuni, lahan yang kini berdiri bangunan kafe itu bukan sekadar tanah kosong. Area tersebut sejak awal dikenal sebagai fasilitas umum (fasum) berupa ruang hijau yang direncanakan menjadi lapangan tenis bagi warga.
Namun sejak 2023, rencana itu berubah. Lahan yang sebelumnya diproyeksikan sebagai ruang bersama justru berkembang menjadi proyek kafe yang kini memicu penolakan.
Sekitar 90 persen warga Perumahan Graha Family disebut tidak setuju dengan keberadaan kafe tersebut. Mereka menilai proses perizinan pembangunan bermasalah karena aktivitas pembangunan sudah berlangsung sebelum izin resmi terbit.
Kuasa hukum warga, Sidabuke, mengatakan pihaknya telah melaporkan persoalan ini ke Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Diduga ada praktik ilegal terkait klaim bahwa pembangunan ini telah mendapatkan persetujuan dua pertiga warga. Faktanya, mayoritas warga menolak,” ujar Sidabuke, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, perubahan fungsi lahan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 52 Tahun 2017.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
