Dalam aturan itu disebutkan bahwa perubahan tata ruang di kawasan perumahan harus mendapat persetujuan minimal dua pertiga pemilik lahan.
“Fasilitas umum tidak bisa dialihkan menjadi area komersial tanpa persetujuan warga. Ini menyangkut hak masyarakat yang sejak awal dijanjikan ruang bersama,” tegasnya.
Perwakilan warga lainnya, Alexander Maria Pribadi, juga mempertanyakan transparansi komunikasi dari pihak pengelola maupun developer.
Menurutnya, klaim bahwa telah dilakukan sosialisasi kepada warga tidak pernah benar-benar terjadi.
“Kami berkali-kali menanyakan asal-usul izin pembangunan ini, tapi tidak pernah ada jawaban jelas. Bahkan saat kami memasang banner protes, justru diminta untuk diturunkan,” ungkap Alexander.
Ia menilai aspirasi warga seolah tidak mendapatkan ruang untuk didengar.
Lebih jauh, Alexander juga mengungkap adanya dugaan tekanan tidak langsung terhadap beberapa warga yang sedang mengurus dokumen kepemilikan tanah.
Ia menyebut beberapa penghuni yang mengurus sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diminta menandatangani perjanjian terkait perubahan fungsi lahan tersebut.
“Beberapa tetangga diwajibkan menandatangani perjanjian perubahan peruntukan lahan menjadi kafe saat mengurus HGB. Ini tentu menimbulkan tekanan bagi warga,” katanya.
Bagi warga Graha Family, polemik ini bukan sekadar soal berdirinya sebuah kafe di lingkungan mereka. Lebih dari itu, mereka menilai ada pengingkaran komitmen awal developer terhadap fasilitas yang dijanjikan kepada penghuni perumahan.
Karena itu, warga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan fungsi fasilitas umum yang kini berubah menjadi bisnis komersial.
Sementara itu, pihak developer PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) sebelumnya memastikan bahwa seluruh dokumen perizinan pembangunan telah dipenuhi.
General Manager PT SAS, Veronica Puspita, menyatakan pihaknya telah melengkapi berbagai dokumen yang dipersyaratkan, mulai dari Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga dokumen analisis dampak lingkungan.
“Apa yang dipersyaratkan oleh dinas-dinas terkait sudah kami penuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada yang perlu dilengkapi, tentu akan kami lengkapi,” ujarnya pada Rabu (20/8/2025).
Ia juga menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan The Nook Cafe bukan lagi fasilitas umum.
Menurutnya, lahan tersebut telah menjadi milik PT SAS setelah dilakukan penggantian fasum di lokasi lain yang telah mendapat persetujuan dari dinas terkait.
“Kalau bukan lahan komersial, tentu tidak mungkin kami bisa mendirikan bangunan di sana,” katanya.
Hingga kini, polemik antara warga dan pihak pengembang masih terus bergulir. Warga berharap ada kejelasan hukum yang dapat memastikan apakah perubahan fungsi lahan tersebut benar-benar sesuai aturan atau justru melanggar hak penghuni yang telah lama tinggal di kawasan itu.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
