Viral Mobil Pelat Merah Dipakai Mudik Lebaran, Pemkot Surabaya Bilang Begini!

Arif Ardliyanto
Viral mobil dinas pelat merah dipakai mudik, Pemkot Surabaya memastikan kendaraan L 1901 EP bukan asetnya. Begini penjelasan lengkap BPKAD. Foto tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video sebuah kendaraan berpelat merah yang diduga digunakan untuk mudik. Mobil bernomor polisi L 1901 EP itu terlihat melintas di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang, dan langsung memicu beragam reaksi dari warganet.

Di tengah sorotan publik tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat melakukan penelusuran. Hasilnya, kendaraan yang viral itu dipastikan bukan bagian dari aset Pemkot Surabaya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menegaskan bahwa pihaknya telah mengecek langsung melalui database resmi kendaraan dinas.

“Setelah kami lakukan penelusuran berdasarkan nomor polisi yang beredar, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai milik Pemkot Surabaya,” ujarnya, Selasa (24/6/2026).

Pernyataan ini sekaligus menjawab keresahan publik yang mempertanyakan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi saat momen mudik Lebaran.

Wiwiek menjelaskan, Pemkot Surabaya memiliki sistem pengawasan yang ketat terhadap kendaraan dinas, terutama saat memasuki masa libur nasional dan cuti bersama.

Sejak 17 Maret 2026, bertepatan dengan hari terakhir aktivitas perkantoran, seluruh kendaraan dinas telah: Didata secara menyeluruh, Dikumpulkan di titik yang telah ditentukan, dan Diamankan untuk mencegah penyalahgunaan

Lokasi pengamanan tersebut di antaranya berada di halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

“Sejak sore 17 Maret, seluruh kendaraan dinas sudah dikumpulkan dan tidak digunakan selama masa libur,” jelasnya.

Hanya Kendaraan Layanan Publik yang Tetap Beroperasi

Selama periode cuti bersama Nyepi dan Hari Raya Idulfitri yang dimulai 18 Maret 2026, kendaraan dinas praktis tidak digunakan.

Namun, ada pengecualian untuk kendaraan yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti:

Ambulans

Mobil pemadam kebakaran

Kendaraan patroli

Armada kebersihan dan penanganan bencana

Itu pun penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan tugas di wilayah Surabaya.

“Kendaraan operasional yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap berjalan, tetapi tidak boleh digunakan di luar kepentingan dinas,” tegas Wiwiek.

Klarifikasi Cepat Redam Spekulasi Publik

Respons cepat Pemkot Surabaya ini menjadi langkah penting untuk meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat. Di tengah maraknya informasi viral, klarifikasi berbasis data menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tidak semua informasi di media sosial mencerminkan fakta sebenarnya. Pemerintah pun dituntut untuk sigap, transparan, dan komunikatif dalam menjawab keresahan masyarakat.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network