Aksi Pencurian Sapi Resahkan Warga Banyuwangi, Pelaku dan Penadah Dicokok

Siswanto
Polresta Banyuwangi mengungkap kasus pencurian sapi yang meresahkan warga. Dua tersangka berhasil diamankan, termasuk penadah. Foto siswanto

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Rasa cemas yang sempat menyelimuti para peternak di wilayah pedesaan akhirnya mulai mereda. Kasus pencurian sapi yang meresahkan warga di Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, berhasil diungkap aparat kepolisian.

Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi membongkar praktik pencurian hewan ternak yang tak hanya melibatkan pelaku utama, tetapi juga jaringan penadah. Pengungkapan ini menjadi angin segar bagi warga, khususnya peternak kecil yang menggantungkan hidup dari hasil ternak sapi.

Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Tulungrejo yang kehilangan seekor sapi jenis Limosin pada akhir Januari lalu. Kehilangan tersebut bukan hanya soal materi, tetapi juga menyangkut sumber penghidupan keluarga.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari serangkaian pengumpulan informasi di lapangan, petugas akhirnya mengarah pada satu nama yang diduga kuat terlibat.

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan AA (44), warga Silo, Kabupaten Jember. Ia diduga berperan sebagai penadah sapi hasil curian.

Pengembangan kasus kemudian mengungkap sosok pelaku utama berinisial S (43), warga Glenmore, Banyuwangi. Sapi yang sempat hilang tersebut diketahui berasal dari aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka S.

Kini, kedua pelaku telah mendekam di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, mengapresiasi kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kejahatan pencurian ternak bukanlah perkara sepele.

“Pencurian hewan ternak bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman nyata terhadap mata pencaharian masyarakat kecil,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas ekonomi warga, khususnya di sektor peternakan rakyat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama dengan memperkuat sistem keamanan lingkungan seperti siskamling di sekitar kandang ternak.

Polresta Banyuwangi memastikan akan terus menindak tegas setiap pihak yang terlibat, baik pelaku pencurian maupun penadah yang ikut memperlancar aksi kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 477 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian hewan ternak. Sementara itu, tersangka AA dijerat Pasal 591 huruf a terkait penadahan barang hasil kejahatan.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengantisipasi kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus serupa di wilayah Banyuwangi.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network