Korban Meninggal Tabrakan Argo Bromo Anggrek Bertambah Jadi 14 Orang

Lukman Hakim
Korban tewas akibat kecelakaan Argo Bromo Anggrek vs KRL mencapai 14 orang. Foto : Aldhi Chandra Setiawan/Inews.id

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) bertambah menjadi 14 orang. Kemudian, 84 orang mengalami luka-luka.  

Penanganan korban dilakukan di sejumlah fasilitas kesehatan. Antara lain RSUD Bekasi, RS Bella Bekasi, RS Primaya, RS Mitra Plumbon Cibitung, RS Bakti Kartini, RS Siloam Bekasi Timur, RS Hermina, serta RS Mitra Keluarga Bekasi Timur dan Barat.

"Korban meninggal dunia telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi lebih lanjut," kata Direktur Utama Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidi, Selasa (28/4/2026).

Akibat kecelakaan itu, KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya membatalkan empat perjalanan kereta api. Sebanyak 588 pelanggan di wilayah Daop 8 Surabaya terdampak atas kebijakan tersebut. 

Pembatalan ini merupakan langkah penyesuaian operasional sebagai dampak dari insiden yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, wilayah Daop 1 Jakarta. Keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan perjalanan sebagai prioritas utama.

Adapun empat perjalanan kereta api yang dibatalkan di wilayah Daop 8 Surabaya meliputi, KA 163A Gumarang relasi Surabaya Pasarturi – Pasarsenen, KA 94–91 Jayabaya relasi Malang, Pasarsenen, KA 29F Argo Anjasmoro relasi Surabaya Pasarturi – Gambir dan KA 3B Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasarturi – Gambir

Selain pembatalan, KAI juga melakukan penyesuaian rangkaian pada KA 1B Argo Bromo Anggrek, dari rangkaian Stainless Steel (SS) New Generation dan Compartment Suites menjadi rangkaian SS dan Luxury.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menyampaikan bahwa KAI memahami dampak kebijakan ini terhadap rencana perjalanan pelanggan.“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas pembatalan empat perjalanan kereta api ini,” ujar Mahendro.

Sebagai bentuk tanggung jawab, KAI memberlakukan kebijakan pengembalian bea (refund) sebesar 100% di luar bea pesan bagi pelanggan terdampak. Ketentuannya, berlaku untuk pelanggan dengan jadwal keberangkatan tanggal 27–28 April 2026. Diperuntukkan bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan atau penundaan kereta api.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network