SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar puluhan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang periode Januari hingga April 2026.
Praktik ilegal ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar serta mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal distribusi energi bersubsidi secara ketat dan transparan.
“Ada berbagai modus yang kami temukan, mulai dari penyuntikan LPG subsidi ke tabung non-subsidi, hingga modifikasi tangki kendaraan agar bisa menampung BBM subsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan harga tinggi,” ujar Kombes Pol Jules, Kamis (30/4/2026).
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan bahwa dalam empat bulan terakhir, pihaknya bersama jajaran Polres telah mengungkap 66 kasus dengan total 79 tersangka.
“Pengungkapan ini adalah hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di seluruh wilayah Jawa Timur,” kata Kombes Pol Roy.
Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti signifikan. Di antaranya, 8.904 liter Pertalite dan 17.580 liter Solar. Lalu 410 tabung LPG berbagai ukuran. Kemudian 47 unit kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya.
Roy memaparkan, para pelaku menggunakan cara-cara cerdik untuk mengakali sistem, seperti menggunakan banyak barcode distribusi dan membeli BBM secara berulang kali di SPBU. Bahkan, ditemukan adanya indikasi keterlibatan oknum petugas SPBU dalam praktik jual-beli barcode.
“Kami juga menemukan praktik pengoplosan LPG dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi. Ini sangat merugikan masyarakat kecil dan menciptakan ketidakadilan sosial,” tegasnya.
Polda Jatim memastikan proses hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan. Roy telah memerintahkan penyidik untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna menjerat aktor intelektual dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami ingin ada efek jera yang nyata. Aliran dana akan kami telusuri hingga tuntas,” imbuhnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp60 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
