Pihak kepolisian juga menepis rumor yang sempat viral mengenai adanya "uang tebusan" dalam bentuk valuta asing (dolar) untuk membebaskan ketiga oknum tersebut.
“Tidak ada aliran dana dalam bentuk apa pun. Kami tegaskan bahwa semua proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan transparan,” pungkas Dodik.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
