Adapun Imam Jamiin dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp680 juta kepada Imam Jamiin dengan mekanisme pembayaran serupa.
Majelis hakim menegaskan, ketiga terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses seleksi perangkat desa untuk meraup keuntungan pribadi. Sehingga layak dijatuhi hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
