3 Mantan Kades di Kediri Divonis Penjara, Salah Gunakan Wewenang demi Keuntungan Pribadi

Lukman Hakim
Tiga kepala desa terseret kasus rekrutmen, divonis penjara dan uang pengganti. (Foto : Istimewa).

Adapun Imam Jamiin dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp680 juta kepada Imam Jamiin dengan mekanisme pembayaran serupa.

Majelis hakim menegaskan, ketiga terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses seleksi perangkat desa untuk meraup keuntungan pribadi. Sehingga layak dijatuhi hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network