Jadi Tersangka Kasus Pungli, ASN ESDM Jatim Tetap Dapat Gaji Bulanan

Lukman Hakim
Mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono saat digelandang menuju ruang tahanan Kejati Jatim. (Foto : Lukman Hakim).

​Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan pemerasan dalam proses perizinan di Dinas ESDM Jatim.

​Ketiga tersangka tersebut adalah Aris Mukiyono (mantan Kadis ESDM), Ony Setiawan (Kepala Bidang Pertambangan), serta seorang staf berinisial H (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah).

​Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa para tersangka diduga menghambat proses perizinan bagi pemohon yang tidak menyetorkan sejumlah uang. Nilai pungutan bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. 

Dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan rekening senilai total Rp2,36 miliar.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network