Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait penipuan elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami ingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur harga kendaraan yang tidak masuk akal di media sosial. Kami ingin agar publik waspada terhadap modus kejahatan siber yang kian berkembang,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
