Polda Jatim Gulung Jaringan Penipu Mobil Online, Keuntungan Pelaku Tembus Rp7 Miliar

Lukman Hakim
Polda Jatim bongkar jaringan penipu jual beli mobil online yang tersebar di tiga provinsi. Foto : istimewa.

​Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait penipuan elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

​“Kami ingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur harga kendaraan yang tidak masuk akal di media sosial. Kami ingin agar publik waspada terhadap modus kejahatan siber yang kian berkembang,” pungkasnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network