Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Polisi juga telah menjerat terduga pelaku dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
