Remaja Putri Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Nonton Surabaya Vaganza 2026

Andika
Ilustrasi, korban pelecehan seksual. (Foto : Istimewa).

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Polisi juga telah menjerat terduga pelaku dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network