SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Proses sertifikasi halal untuk produk impor maupun produk dalam negeri ternyata tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pelaku usaha wajib melewati serangkaian tahapan ketat, mulai dari penyiapan dokumen hingga audit langsung di lokasi produksi atau onsite audit sesuai regulasi pemerintah.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan produk yang beredar benar-benar memenuhi standar halal yang telah ditetapkan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kordinator Operasi dan Auditor Halal LPH PT Surveyor Indonesia (Persero), Anggraeni Wulandari, menjelaskan bahwa sebelum proses audit dilakukan, perusahaan wajib memiliki petugas atau penyelia halal yang bertugas mengawasi seluruh proses halal di lingkungan usaha.
Menurutnya, langkah awal yang biasanya dilakukan pelaku usaha adalah mengikuti pelatihan terlebih dahulu agar memahami sistem jaminan produk halal secara menyeluruh.
“Yang biasa dilakukan oleh pelaku usaha yaitu melakukan training terlebih dahulu. Penyelia halal bertugas bertanggung jawab terhadap proses halal yang ada di pabrik atau di pelaku usaha,” ujar Anggraeni.
Setelah proses pelatihan selesai, perusahaan diwajibkan menyiapkan berbagai dokumen administrasi untuk diunggah melalui sistem informasi halal BPJPH. Dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi sebelum masuk ke tahap audit lapangan.
“Dokumen yang di-submit akan diverifikasi oleh BPJPH. Jika dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan proses audit oleh lembaga pemeriksa halal seperti Surveyor Indonesia maupun Sucofindo,” katanya.
Anggraeni menegaskan, audit halal wajib dilakukan secara langsung di lokasi produksi dan tidak dapat digantikan dengan pemeriksaan daring. Ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi pemerintah karena auditor harus memastikan langsung proses produksi yang dijalankan perusahaan.
“Kalau ada yang bertanya auditnya harus onsite? Ya harus onsite karena itu tercantum dalam peraturan pemerintah. Bahkan di luar negeri pun tetap harus onsite karena auditor halal merupakan wakil ulama yang harus menyaksikan langsung proses di lapangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setelah audit selesai dilakukan, perusahaan masih harus menjalani proses perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pemeriksaan. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, hasil audit akan diteruskan kepada BPJPH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjalani sidang fatwa halal.
“Jika sudah ditetapkan halal oleh MUI, maka sertifikat halal akan diterbitkan,” imbuhnya.
Dokumen Sertifikasi Halal yang Wajib Disiapkan
Dalam proses pengajuan sertifikasi halal, terdapat sejumlah dokumen penting yang wajib dipenuhi pelaku usaha. Dokumen tersebut meliputi surat permohonan, formulir pendaftaran, data perusahaan, hingga legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).
Khusus produk impor, perusahaan juga diwajibkan melampirkan legalitas dari negara asal produk. Selain itu, dokumen penyelia halal menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi.
Dokumen penyelia halal tersebut mencakup KTP, curriculum vitae (CV), sertifikat pelatihan penyelia halal, hingga sertifikat kompetensi yang telah ditandatangani Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Kepala BPJPH.
Menariknya, Anggraeni mengungkapkan bahwa dalam beberapa kasus, importir di Indonesia dapat ditunjuk sebagai penyelia halal apabila perusahaan asal luar negeri tidak memiliki tenaga kerja muslim.
“Misalnya principle di luar negeri tidak memiliki karyawan muslim, maka importir di Indonesia bisa berperan sebagai penyelia halal. Itu sering terjadi, termasuk saat kami melakukan audit di Prancis,” jelasnya.
Tak hanya itu, perusahaan juga wajib menyiapkan daftar bahan baku, daftar produk, matriks bahan dan produk, diagram alir produksi, hingga dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
“Seluruh bahan yang digunakan dan produk yang didaftarkan harus ditulis serta disiapkan dokumennya. Dokumen pendukung seperti COA, MSDS, flowchart maupun sertifikat halal bahan juga harus dikumpulkan,” pungkasnya.
Pelaku Usaha Diminta Aktif Memperbarui Informasi Regulasi
Kegiatan sosialisasi terkait regulasi impor dan sertifikasi halal tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (Baristand) Surabaya, Rian Adhi Saputra. Menurutnya, agenda semacam ini penting agar pelaku usaha terus mendapatkan pembaruan informasi terkait aturan perdagangan dan standardisasi produk.
“Acara seperti ini penting untuk memberikan update kepada pelaku usaha agar iklim usaha tetap kondusif, tertib, dan sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri Disperindag Jawa Timur, E. Lucky Kristian, menilai pemahaman regulasi impor sangat penting untuk meminimalisasi potensi pelanggaran aturan perdagangan.
Ia juga menegaskan peran KSO dalam memastikan barang impor yang masuk melalui pabean telah sesuai dengan ketentuan pemerintah dan dokumen pendukung yang berlaku.
“Sehingga tidak ada regulasi yang dilanggar dan tidak ada konsumen yang dirugikan,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
