Ekspor Satu Pintu Batu Bara dan CPO, Solusi Baru Pemerintah atau Risiko Birokrasi Baru?

Arif Ardliyanto
Wakil Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Kepala Badan Pengembangan Kawasan Industri KADIN Surabaya, Didik Prasetiyono. Foto iNewsSurabaya.id/ist

Didik Prasetiyono

Wakil Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Kepala Badan Pengembangan Kawasan Industri KADIN Surabaya

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai menggulirkan perubahan besar dalam tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia. Melalui pidato KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR RI, pemerintah mengumumkan rencana penerapan mekanisme ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy melalui BUMN yang ditunjuk negara.

Kebijakan tersebut disebut sebagai marketing facility, yakni model di mana BUMN menjadi pintu utama transaksi ekspor sebelum hasil penjualan diteruskan kepada pelaku usaha. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga memperketat aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan mewajibkan eksportir menempatkan devisa melalui bank-bank Himbara mulai 1 Juni 2026.

Secara politik dan ekonomi, arah kebijakan ini cukup mudah dipahami. Negara ingin memastikan kekayaan alam Indonesia tidak terus mengalami kebocoran melalui praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa ke luar negeri. Dalam beberapa tahun terakhir, isu kebocoran ekspor batu bara memang menjadi perhatian serius karena nilainya diperkirakan mencapai miliaran dolar AS.

Namun pertanyaan besarnya adalah: apakah sentralisasi ekspor melalui satu pintu benar-benar menjadi solusi utama?

Dalam praktik perdagangan internasional, under invoicing bukan sekadar soal siapa yang mengekspor barang. Persoalannya jauh lebih teknis dan kompleks. Modusnya bisa melalui manipulasi harga, permainan kualitas barang, pengurangan volume muatan, hingga penggunaan perusahaan afiliasi di luar negeri.

Skemanya sering kali terlihat legal di atas kertas. Ada kontrak resmi, invoice, pembayaran, hingga dokumen pengiriman. Tetapi ketika ditelusuri lebih dalam, harga transaksi sebenarnya bisa berbeda jauh dengan angka yang dilaporkan ke negara.

Contohnya sederhana. Batu bara dijual ke luar negeri dengan harga riil US$100 per ton, tetapi dalam invoice resmi hanya tercatat US$70 per ton. Selisih US$30 kemudian mengalir melalui perusahaan trader afiliasi di luar negeri.

Modus seperti ini sudah lama dibahas dalam industri tambang global. Dalam rantai perdagangan internasional, perusahaan tambang di Indonesia dapat menjual batu bara ke trader miliknya sendiri di Singapura dengan harga murah. Setelah itu trader menjual kembali ke pembeli akhir di India atau China dengan harga pasar yang sebenarnya lebih tinggi.

Akibatnya keuntungan besar justru muncul di luar negeri, sementara laba di Indonesia terlihat kecil. Dampaknya langsung terasa terhadap penerimaan pajak, royalti, hingga devisa hasil ekspor.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network