Budaya dan Kemiskinan Picu Tingginya Pernikahan Anak di Kawasan Tapal Kuda

Lukman Hakim
Kepala Perwakilan BKKBN Jatim, Shodiqin. (Foto : Lukman Hakim).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Timur (Jatim) menaruh perhatian serius terhadap masih tingginya angka pernikahan anak di sejumlah daerah, terutama di kawasan Tapal Kuda.

Kawasan Tapal Kuda meliputi Kabupaten Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, serta Kota Pasuruan dan Kota Probolinggo yang berada di wilayah timur Jatim.

Kepala Perwakilan BKKBN Jatim, Shodiqin, mengatakan fenomena pernikahan anak di kawasan tersebut dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari budaya hingga kondisi ekonomi masyarakat.

“Di beberapa wilayah seperti kawasan Tapal Kuda, pernikahan dini masih cukup tinggi. Ada faktor budaya, seperti tradisi perjodohan, dan faktor ekonomi yang membuat sebagian masyarakat menganggap pernikahan dapat mengurangi beban keluarga,” ujar Shodiqin, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, pernikahan anak menjadi tantangan serius karena berpotensi berdampak pada kualitas sumber daya manusia, kesehatan reproduksi, hingga kesejahteraan keluarga di masa mendatang.

Untuk menekan angka pernikahan anak, BKKBN Jatim akan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari Dinas Pendidikan, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pondok pesantren.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengoptimalkan peran Duta Generasi Berencana (Genre) sebagai agen edukasi bagi remaja hingga tingkat desa.

Melalui program Triad Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR), para remaja diberikan pemahaman mengenai pentingnya pendewasaan usia perkawinan, pencegahan perilaku seksual berisiko, serta bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

“Edukasi kepada remaja harus terus diperkuat agar mereka memiliki perencanaan hidup yang lebih baik dan tidak terburu-buru memasuki pernikahan pada usia anak,” katanya.

Data Pengadilan Tinggi Agama Jatim  menunjukkan terdapat 7.590 permohonan dispensasi nikah yang dikabulkan sepanjang 2025. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. 

Apabila calon pengantin belum memenuhi batas usia tersebut, maka harus memperoleh dispensasi dari Pengadilan Agama. Dalam mekanismenya, Kantor Urusan Agama (KUA) akan menolak pendaftaran pernikahan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun. Selanjutnya, pemohon dapat mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan penetapan hukum.

Berdasarkan data dispensasi nikah tahun 2025, Kabupaten Pasuruan menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi di Jatim, yakni mencapai 986 perkara. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Malang dengan 843 perkara.

Sementara itu, Gubernur Jatim mengatakan, persoalan pernikahan dini, stunting hingga angka kematian ibu dan bayi, masih menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan perhatian serius. 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network